Kedapatan Membawa Sajam Pemuda Ini Diamankan Tim Charli III ke Polrestabes 

COGANEWS.COM | Palembang — Tim Hunter Charli III Beat Ulu Sat Sabhara Polrestabes Palembang amankan pelaku yang diduga kuat menyimpan, membawa, menguasai barang berupa senjata tajam (Sajam) yang melanggar TP UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara Kompol Sutrisno menuturkan. Hari ini Selasa 17 Maret  sekitar pukul 11.00 Wib, di Jalan Kimarogan, kelurahan Kemang Agung, saat tim Hunter melaksanakan giat patroli, melakukan represif terbatas.

Lalu Tim mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor berbonceng 3 dan diberhentikan oleh Tim Hunter Charlie III.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap salah satu tersangka didapati sebilah pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat yang diletakkan di pinggangmya ,” jelas Kompol Sutrisno, Selasa (17/3/2020) kepada media ini.

Menurut pihaknya untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke SPKT Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun identitas pelaku yang kedapatan membawa Sajam yaitu, Mulyadi Bin Hamza (17 th) desa Ibul Besar 1 RT. 07 kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

READ  Jelang Muskab dan HUT KORPRI 2023, Pengurus KORPRI Muba Mantapkan Persiapan

@Nopri