Site icon Informasi Terkini Berita Sumsel

Syarat Pelaksanaan Kurban Ditengah Wabah Pendemi Covid-19

COGANEWS.COM | Palembang – Walikota Palembang sudah mengedarkan pengumuman terkait persiapan dan pelaksanaan Qurban di Kota Palembang tahun 2020.

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang Dr drh. Jafrizal MM mengatakan, berdasarkan Perda Walikota Palembang nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dan peraturan walikota nomor 56 tahun 2018 tentang pemotongan hewan kurban serta memperhatikan surat edaran direktur peternakan dan kesehatan hewan kementrian Pertanian RI nomor : 0008/SE/PK,320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi covid-19.

Pemkot Palembang mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat kota Palembang untuk mentaati protokol kesehatan dan pencegahan covid-19. Oleh karena itu, penyelenggaraan kurban pada hari raya Idul Adha 1441 H, harus memperhatikan hal hal berikut, yakni penyelenggaraan kurban di Kota Palembang diperbolehkan sesuai persyaratan syariat, teknis kesehatan, kesejahteraan hewan, dan persyaratan administrasi.

Kemudian, harus mematuhi persyaratan syariat yaitu memenuhi persyaratan umur (sapi 2 tahun dan kambing 1 tahun).

Sedangkan untuk tempat pemotongan hewan, lanjut Jafrizal, tersedia air yang cukup, memiliki juru sembelih halal, tersedia 5 orang tenaga terlatih atau maksimal 10 orang.

Jafrizal mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sidak ke lapangan tempat penjualan hewan kurban. Kita cek memenuhi persyaratan atau tidak dari segi umur. Terkait administrasi, ada surat dokter, asalnya. Hewan kurban sehat atau tidak.

Sementara itu, Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni SH MH menambahkan, secara umum di masa pandemi, kurban adalah bagi yang mampu melaksanakan kurban.

Exit mobile version