Pembagian BLT-DD Desa Lubuk Rumbai Tahap III Dihadiri Bupati

Coga Daerah30 Dilihat

COGANEWS.COM | Muratara — Desa Rumbai Kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)hari ini (9/7/2020) menyalurkan BLT-DD tahap III.

Penyaluran BLT-DD, yang laksanakan di balai Desa Lubuk Rumbai ini dihadiri Bupati muratara,H.Syarif Hidayat di dampingi Kadis PMD-P3A Camat Rupit,,Kapolsek Babinsa,Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD),Perangkat Desa,BPD,Tokoh Masyarakat,dan Masyarakat Penerima BLT-DD Desa Lubuk Rumbai,

Deni Andri,Camat Rupit menyampaikan seluruh dana BLT-DD untuk se-kecamatan Rupit 700 lebih /KK,(Tujuh Ratus lebih kepala keluarga) yang ada di Kecamatan Rupit, termasuk Desa Lubuk Rumbai dengan anggaran 4,8M,(Empat koma Delapan miliar lebih) dan termasuk Kecamatan di Kabupaten Muratara yang paling besar menyalurkan BLT-DD ini.

“Desa Lubuk Rumbai 274/KK dengan angaran Rp. 493.000.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah),” jelasnya

H,Syarif Hidayat, memberikan secara simbolis BLT-DD ini memberi kata sambutan dan menjelaskan bahwa BLT-DD ini,diambil dari angaran Dana Desa(DD), menunda beberapa bangunan fisik,untuk tahun ini

READ  40 Hektar Lahan Milik Pemkab Muratara di Inventarisir

“Pada tahun sebelumnya lancar pembangunan desa lubuk rumbai ini,sudah bangun Balai Desa,Gedung Paud,Perpus dan insfratruktur lainnya angaran ini telah di anggarkan oleh pemerintah Desa,dan tidak boleh di potong-potong,’ ujarnya

Haromain, Kepala Desa Lubuk Rumbai saat di wawancarai coganews.com menjelaskan kami menyalurkan sebanyak 274/KK sudah memenuhi kriteria sebagai penerima BLT-DD ini, dengan anggaran ,Desa Lubuk Rumbai ini, mempunyai anggaran DD di bawah 1,2 M (dibawah satu koma dua miliar).

“Jadi berapa persen yang dipangkas untuk bangunan fisik, ini semua demi masyarakat Lubuk Rumbai, yang saat ini kita masih dalam keadaan perang melawan Covid-19,” katanya.

Terpisah Khairul Musyadda Selaku PLD mengatakan Proses penganggaran BLT-DD ini kita beracu pada peraturan Kementerian Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang perioritas pengunaan Dana Desa tahun 2020 . “Dana BLT ini perlu diketahui bersumber APBN tahu 2020,bukan APBD,” jelasnya.

READ  Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

Ia menyebutkan hal ini sudah melalui proses bersama Pemerintah Desa Lubuk Rumbai bersama Tim Covid-19 Desa melakukan pendataan dan di verifikasi melalui Musyawarah Desa Khusus sehingga final 274 KK penerima BLT-DD ini.

“Kami selaku Pendamping Desa mengucapkan banyak terima kasih kepada Kementerian Desa sudah mengeluarkan kebijakan BLT ini ,semoga bermanfaat bagi penerimanya. Selanjutnya kita masih ada 3 bulan ke depan untuk BLT ini dengan anggaran Rp.300.000/KK selama tiga bulan sesuai dengan Peraturan Kementerian Desa Nomor 7 Tahun 2020 tentang perioritas penggunaan anggaran Dana Desa perubahan kedua dari Pemdes Nomor 11 tahun 2019.,” tutupnya. (A2N)