Coganews.co.id | Palembang – Nasional Corruption Watch melalui ketua nya Ruben saat jumpa press mengatakan bahwa NCW akan melaporkan ke Kementerian PUPR melalui Direktur Kepatuhan intern, sudah kita kontak senin kita masukan seseorang perempuan berinisial LM yang merupakan ASN dilingkungan Kementerian PUPR BWS Sumatera VI Salah satu pejabat struktur telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perilaku kedudukan sebagai Istri sah dan sebagai Pegawai Kementerian PUPR dan berdasarkan :
- UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN ( Pasal 3, Pasal 5, Pasal 126 )
ASN sebagai Profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut :
- Nilai dasar
- Kode etik dan prilaku
- Komitmen, Intergritas Moral dan Tanggung jawab pada Publik
- Permen PUPR No 07 / 2017
- Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan Integritas ASN
- Menjaga citra martabat dengan tidak melakukan perbuatan abmoral, Segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan ASN yang bertentangan dengan Butir butir dan kode Etik ASN Korps Pegawai Negeri
- Tulisan dan simbol percakapan dengan laki laki lain yang bukan suami, merendahkan norma perkawinan yang masih sah dalam perundang undangan dan tidak menjaga prinsip prinsip dalam kaedah agama dilihat dan dibaca publik.
Ruben mengatakan Sehubungan dengan hal tersebut dengan bukti bukti berupa beberapa foto tulisan, ucapan di media sosial yang menjadi dasar dugaan awal dalam pelanggaran kode etik dan perilaku serta sebagai ASN telah merendahkan martabat harga diri dan Marwah sebagai abdi negara dalam sumpah sebagai pegawai negeri dalam perundangan undangan yang berlaku dan merusak integritas moral sebagai pegawai negeri yang harus menjadi tauladan di masyarakat.
NCW juga temukan Akte Nikah Siri yang dilakukan terlapor, merupakan jenis pernikahan tersebut tidak diperbolehkan, lantaran tak sesuai dengan regulasi yang berlaku, sangsi tegas akan menghampiri ASN jika melakukan praktik pernikahan siri, bahkan kalau ada yang menikah siri kata ruben bisa diberhentikan.
Nikah siri itu tidak boleh kerena dalam undang undang yang berlaku tidak mengatur pernikahan antar agama dibawah tangan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, Ruben mengatakan, “seluruh ASN sebagai warga negara tunduk terhadap UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan) serta PP nomor 9 tahun 1975 yang merupakan turunan UU perkawinan.”
“Khusus bagi ASN yang ingin nikah siri karena terdapat PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi bagi pegawai negeri sipil yang diperbarui melalui PP nomor 45 tahun 1990 ( selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian bagi ASN), ASN dilarang melakukan nikah siri, Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan perceraian bagi ASN, ketentuan disiplin pegawai negeri sipil diatur berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.”
Dan NCW Meminta untuk di copot dan tidak lagi mendapatkan jabatan struktur di Organisasi BWS Sumatera VI, Dikarenakan Jabatan tersebut harus di isi oleh orang orang yang punya Integritas dan Kapasitas dalam menjaga marwah organisasi. Dengan pertimbangan dan dengan berat laporkan masalah ini.” Tutup Ruben. (Rill)
