oleh

Ada Konkalikong Antara Mantan Bupati Muratara dengan Sekda terkait Aset di Kediaman Mantan Bupati.

coganews.co.id|MURATARA– Belum juga usai masalah Aset yang berada di kediaman eks Mantan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) HM.Syarif Hidayat hingga saat ini belum di kembalikan juga kepada Pemerintah Kabupaten Muratara.

Diketahui masih ada 86 Item yang belum di kembalikan oleh eks Mantan Bupati di Kediamanya di Kolam Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya.

Kemarin (08/03/2021) saat Tim Aset yang diperintahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muratara untuk mengambil aset-aset tersebut untuk di bawa ke Gudang Pemkab Muratara, akan tetapi hal tersebut namun Tim Aset malah di usir oleh istri mantan Bupati Muratara.

Saat berita ini naik hari Jum’at (16/04/2021) aset yang di maksud belum ada yang di kembalikan terkhusus aset Tahun 2019-2020.

Dihebohkan surat dari Mantan Bupati tertuju kepada Sekda Kabupaten Muratara tertanggal 5 Maret 2021 bermaksud untuk melelang aset yang ada di rumah mantan Bupati sebanyak 86 Item diantaranya Mesin Jenset ,Hordeng ,Spring bed, yang kondisi belum layak untuk dilelang.

Kemudian surat dari Mantan Bupati Muratara H.M Syarif Hidayat mendapat respon dari Sekda Muratara ini menjadi tranding Topik bahwa ada dugaan Konkalikong Antara Mantan Bupati dan Sekda Muratara mengenai aset tersebut.

Kemudian Sekda Muratara menlanjut surat ini ke kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor Surat:900/…./BPKAD tertanggal…April 2021 yang inti isi untuk melelang aset tersebut nanti akan di beli dengan harga murah oleh mantan Bupati Muratara tanpa ada perintah oleh Bupati Muratara Defenitif.

Terpisah Sekda Muratara, Alwi Roham mengatakan.“Ya memang benar saya yang suruh buat surat lelang tersebut. Namun belum saya tanda tangani. “Inikan hanya usulan saja dari kita, soal di setujui atau tidak itu haknya bagian pelelangan milik negara nantinya,” tutupnya.

Sementara itu, kepala BPKAD Muratara, Duman Faizal melalui Kabit Aset, Rizaludin mengatakan saat di wawancarai diruangan kerjanya.“kita sudah serahkan kepihak Kejari kota Linggau untk pengambilannya untuk pelelangan tampah persetujuan Bupati tidak bisa dilelang, sekda tidak bisa membuat lelang sebab intinya untuk lelang harus ada persetujuan Bupati Muratara, tampah persetujuan Bupati maka tidak bisa diadakan lelang, karena sekda itu pelaksana dari pak Bupati,”jelas Rizal sambil mengahiri. (AJR)