Site icon Informasi Terkini Berita Sumsel

Bapenda Muratara:Wajib Seluruh Perusahaan beridentitas Muratara untuk Peningkatan Penghasilan Daerah

MURATARA|coganews.co.id -Dalam rangka menindak lanjuti surat Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) tentang singkronisasi dan evaluasi data perusahaan dan pelaku usaha diwilayah Muratara, berdasarkan hasil rapat tanggal (12/4/2021) bersama   Bupati dan perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara, selain itu
Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah yang mendukung hasil dari monitoring korsubga KPK RI wilayah Sumsel,salah satunya belum optimal nya pendapatan daerah Kabupaten Muratara.

Bapenda Kabupaten Muratara melakukan langkah-langkah strategis guna mendongrak peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Muratara kedepanya.

Efendi Azisz selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muratara melalui Kabid perimbangan melalui Kasubid pendapatan Teransper,  Muhamad Alamudi mengatakan.Kami sudah menindaklanjuti surat Bupati Muratara sesuai dengan berita tentang singkronisasi dan evaluasi data Perusahaan dan Pelaku Usaha di Kabupaten Muratara yang meminta,setiap perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Muratara harus beralamat dan berkantor di Kabupaten Muratara.

Lanjutnya Mulai terhitung dari Bulan Januari 2022, Alat transportasi perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Muratara harus berplat Kabupaten Muratara dan terdaptar di Samsat Kabupaten Muratara terhitung Oktober 2021, Setiap perusahaan dan pelaku usaha wajib membuka rekening di Bank yang ada di Kabupaten Muratara terhitung Mei 2021. Selain itu, bagi Pemenang tender yang ber NPWP luar harus punya dan PKP cabang dengan alamat Muratara terhitung Mei 2021, NPWP dan PKP cabang bagi operator dan subkon perusahaan tambang dengan alamat Muratara terhitung Mei 2021, NPWP dan PKP cabang bagi pengepul sawit (RAM) harus beralamat Muratara terhitung Mei 2021, Setiap Perusahaan harus memperkerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 60 & dari tenaga kerja yang ada di perusahaan secara bertahap dan adanya seleksi. manajemen dari non lokal ke lokal, Setiap perusahaan dan pelaku usaha yang sudah melakukan sesuai dengan hal tersebut diatas untuk segera melaporkan pada Pemerintah Kabupaten Muratara.

“Apa yang diperintahkan Bupati tersebut sudah kita sampaikan kepada perusahaan dan pelaku usaha serta OPD terkait,” ungkap Alam kepada wartawan koran ini.

Selanjutnya, “jika semua poin yang ada pada surat Bupati Muratara tersebut diindahkan oleh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Muratara maka akan mendongrak pendapatan daerah di sektor bagi hasil pusat dan Provinsi. Untuk bagi hasil pusat kita fokus pada PPh dan PPN sementara bagi hasil Provinsi kita fokus pada Pajak kendaraan bermotor”.

“Kami berharap kendaraan bermotor yg ada di perusahaan maupun pelaku usaha harus berplat atau Nomor Polisi (Nopol) Muratara sehingga pajak PKB nya akan masuk ke Muratara,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk OPD terkait selama ini pemenang tender proyek Banyak berusaha  di Muratara yang ber NPWP luar daerah hal ini harus kita kejar harus ber NPWP Muratara atau memakai NPWP OPD terkait.

“Dengan memakai NPWP Muratara maka sudah otomatis bagi hasil dari PPh dan PPN akan masuk ke Muratara bagi perusahaan dan pelaku usaha,selanjutnya kami sangat berharap kepada perusahaan dan pelaku usaha agar menjalankan dan menerapkan surat Bupati tersebut demi terciptanya Citra Muratara Berhidayah sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muratara “. tutupnya. (AJR)

Exit mobile version