oleh

WACANA PPN PENDIDIKAN PAN : ITU MENGKHIANATI KONSTITUSI

JAKARTA (COGANEWS.CO.ID)Wacana pemerintah menerapkan PPN terhadap sektor pendidikan dinilai tidak sejalan dengan pembukaan UUD NRI dalam alinea pembukaan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apalagi bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

“Jadi menerapkan PPN pada pendidikan itu sama saja mengkhianati konstitusi RI..!!!,” kata Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR, Achmad Hafisz Tohir, dilansir dari Teropongsenayan.com, Minggu (13/6/2021).

Lebih jauh, kata Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN itu, wacana pengenaan PPN terhadap pendidikan akan menghambat kemajuan bangsa, sehingga kualitas SDM Indonesia akan semakin tertinggal dengan bangsa-bangsa lain. Bahkan rencana pengenaan pajak ini, sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan pembukaan UUD 45.

Karena, lanjut Hafisz, pendidikan itu merupakan hak dasar rakyat, sehingga tidak patut diberi beban seperti itu.

“Justru seharusnya pendidikan itu gratis karena hal itu merupakan hak semua warga negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor menegaskan rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak akan merugikan rakyat.Rell