oleh

Bapenda Muratara turun ke Pt.Mekar Tani, upayakan Perusahaan Berplat Muratara

MURATARA|coganews.co.id-Untuk melakukan program Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)untuk peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui Surat Bupati Muratara Nomor 50 Bapenda 2021 tentang singkronasi dan evaluasi data perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Muratara.

Berdasarkan Undang undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang — undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Berita Acara Rapat Koordinasi, Singkronisasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Muratara Tahun 2021 Nomor : 01 /BA / Bapenda / 2021.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan upaya realisasi terhadap surat Bupati Nomor 50 tahun 2021 agar perusahaan untuk memenuhi syarat Perusahaan yang bisa berkontribusi membangun Kabupaten Muratara.

Untuk efektivitas tercapainya tujuan agar Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Muratara untuk taat terhadap Singkronasi dan evaluasi  data perusahaan melakukan sistem jemput bola agar apa yang sebenarnya menjadi kendala Perusahaan lamban untuk memberi laporan ke pihak Pemda Muratara melalui Bapenda.

Kepala Bapenda Efendi Aziz,SH.MM yang turun langsung ke Perusahaan untuk mencari penyebab perusahaan tidak memberi laporan Mengatakan kepada coganews.co.id “Kita hari ini langsung turun ke perusahaan di PT.Mekar Tani (CPO) yang bertempat di Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung, bahwa Perusahaan PT.Mekar Tani Belum memberi data yang di maksud dalam Surat Bupati Nomor 50 tahun 2021″. Terangnya

“Terkait perusahaan wajib berplat Kabupaten Muratara  kiranya perlu ada singkronisasi dan evaluasi data Perusahaan dan Pelaku Usaha di Kabupaten Muratara serta untuk mematuhi  7 ketentuan diantaranya”.Harapnya

1. Setiap perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara harus beralamat dan berkantor di Kabupaten Musi Rawas Utara terhitung Januari 2022.

2. Alat transportasi perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Muratara harus berplat Kabupaten Muratara dan terdaptar di Samsat Kabupaten Musi Rawas Utara terhitung Oktober 2021.

3. Setiap perusahaan dan pelaku usaha wajib membuka rekening di Bank yang ada di Kabupaten Muratara terhitung sejak Mei Lalu

4. Bagi Pemenang tender yang ber NPWP luar harus punya dan PKP cabang dengan
alamat Musi Rawas Utara terhitung Mei 2021 lalu.

5. NPWP dan PKP cabang bagi operator dan subkon perusahaan tambang dengan
Alamat Muratara.

6. NPWP dan PKP cabang bagi pengepul sawit (RAM) harus beralamat Musi Rawas Utara.

7. Setiap Perusahaan harus memperkerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 60 % dari tenaga kerja yang ada di perusahaan secara bertahap dan adanya suksesi manajemen dari non lokal ke lokal.

Lanjut Efendi mangkanya kita kelapangan  ingin perusahaan yang ada di Muratara ini taat dan patuh serta ikut berkontribusi ke Kabupaten Muratara.Diahirinya

Ditempat yang sama Ikbal selaku Humas PT.Mekar Tani saat di wawancarai mengatakan,Kami akan secepatnya memenuhi permintaan data yang di maksud di surat Bupati Muratara No 50 tahun 2021 saat ini kita sudah melaksanakan 5 poin kami tinggal melakukan koordinasi dengan Perusahaan Pusat untuk membuka Rekening bank yang di Kabupaten Muratara kami masih menuggu petunjuk hal itu.Jelasnya

Ikbal juga mengakui bahwa saat ini aktifitas keuangan Keperusahaan masih di bank Mandiri di surolangun Jambi,karena ini secara instan kami tidak bisa memindahkan ini terkait ada pinjaman di Bank Mandiri, akan tetapi untuk secara operasional kami memasti dalam satu Minggu kedepan Perusahaan kami sudah membuka rekening Bank di Kabupaten Muratara nanti kami serahkan langsung ke Bapenda.

Untuk mengenai masalah tenaga kerja perusahaan kami PT.Mekar Tani sudah memperkerjakan 85 % tenaga lokal itu sudah kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten Muratara.Tutupnya.(AJR) .