PANTAS Somasi Perusahaan Pemenang Tender Beralamat Palsu

Coganews.co.id | Tangsel – Selasa, 03/08/2021, Presidium Asosiasi Pengusaha Tangerang Selatan (PANTAS) yang diwakili Duano Az melalui kuasa hukumnya, Firma Hukum Harsya Wardhana Dan Rekan yang ditandatangani oleh Advokat Harsya Wardhana, SH, MH, Cil dan Meiyunus Lase, SH, MH, mensomasi perusahaan PT. Jasa Konstruksi Internusa lantaran memakai alamat palsu kantor perusahaan pemenang tender di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang Selatan.

Surat Somasi ini sudah didistribusikannya langsung olehnya ke Dinas Bangunan Dan Penata Ruang dengan tembusan ke Walikota, Sekda, Inspektorat, Dinas PU dan LPSE Kota Tangerang Selatan, dengan beberapa tuntutan. “Ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan kepada dinas pengadaan barang dan jasa yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut”, kata Duano Az.

Tuntutan tersebut, meminta kepada Kepala Dinas agar, PT. Jasa Konstruksi Internusa masuk dalam kategori perusahaan Black List. Tender yang sedang dijalankan/dimenangkan dapat dibatalkan dan dialihkan kepada perusahaan yang memenuhi kualifikasi berikutnya. Agar Pemda Kota Tangsel dapat merekomendasi pencabutan Izin Usaha PT. Jasa Konstruksi Internusa. Dan meminta agar PT. Jasa Konstruksi Internusa meminta ma’af kepada masyarakat Tangsel melalui media massa.

READ  12 Advokad Resmi Dilantik Ketua DPP FERARI

Jika Somasi ini tindak lanjutnya lambat, akan kami buat Somasi berikutnya, biar cepat selesai dan tuntas“, kata Duano yang sekarang lantang menyuarakan pemenang proyek bersih.
(Azed)