Site icon Informasi Terkini Berita Sumsel

Duano : Ketua PPK Paling Bertanggungjawab Masalah Cipeucang

Coganews.co.id | TANGSEL – Sehubungan dengan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap pengerjaan Proyek Pembangunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Cipeucang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, dalam mata anggaran tahun 2018 senilai Rp. 24.175.999.000.

Menurut temuan BPK, dalam laporannya tanggal 22 Juni 2020 dari hasil pengumpulan datanya, ternyata PPK melakukan review DED awal terkait dengan Item Pekerjaan dan material Sheetvile yang dilakukan oleh CV. ADE. Sementara DED oleh PPK tidak dikoordinasi lagi dengan Konsultan Pelaksana (CV. DUK), langsung ditunjuk kepada CV. ADE selaku pelaksana review DED dengan tidak mengikuti mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.

Pembangunan proyek ini awalnya dianggarkan sebesar Rp. 61.718.233.000 dengan panjang 549 meter. Tapi karena alasan tidak terdapat/tersedia material dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam DED. Maka terjadilah perubahan.

Sebagaimana telah diberitakan, sepanjang 58 meter dari bagian Tiang Pancang ini retak, miring dan roboh. Konsep awal kedalam tiang 16 meter berubah menjadi 10 meter. Tentu mengurangi kekokohan tiang pondasi di tanah labil yang harus menanggung beban berat.

“Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Menyalahi peraturan perundang-undangan. Tentu yang paling bertanggungjawab dalam hal ini, ketua PPK proyek, Wismansyah. Maka beliau ini sudah bisa ditarik sebagai tersangka”, kata ketua Ketua Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB) ini. Kata Duano, 18/08/2021.

“Jadi kesimpulannya, tidak ada alasan pihak Kejaksaan untuk menghentikan (SP3) Perkara Kasus Cipeucang ini”, katanya memberikan penegasan. (Azed)

Exit mobile version