Proses Hukum Kontraktor Beralamat Palsu Bergulir Terus Di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan

Coganews.co.id | Tangsel- Proses hukum terhadap kasus pemenangan tender oleh beberapa perusahaan kontraktor beralamat palsu di daerah Tangerang Raya yang diadukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB) dan Presidium Pengusaha terus bergulir, meskipun sudah sekian lama dalam penantian.

Menurut Duano Azir, Hari ini, Rabu, 24/11/2021 akan digelarkan dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pihak terdakwa, Kepala Dinas PUPR, LPSE, Pokjanya dan kontraktor pemenang lelang beralamat palsu.

Antara lain perusahaan beralamat palsu menurut Duano, Pertama, Perusahaan Jasa Konstruksi Internusa dengan proyek salahnya Pekerjaan Tandon Nusa loka senilai Rp 14,6 miliar. Kedua, kontraktor Karya Perkasa Utama dimenangkan di Dinas Tata Ruang Dan Bangunan. Memenangkan 3 Paket Pekerjaan, total nilainya Rp 25 miliar. Ketiga, PT. Tusumo beralamat di Curug Sangereng. Nilai proyeknya, Rp 18,5 Miliar. Keempat, Perusahaan CV. Budi Bakti Wiratama. Beralamat palsu di Kelapa Dua. Jl. Danau Kelapa Dua. II/ No. 2 RW.7. Dimenangkan di Dinas PU.

READ  Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan Kunjungi Muara Enim

Melalui atasnama Presidium dan Pengacaranya Arsak Wardana, SH, hari ini akan dipertaruhkan kebenaran di Pengadilan Negeri Kota Tangerang itu.

Masyarakat berharap, gurita kekuasaan di daerah ini. Selama ini membentuk persengkongkolan pemenangan tender dengan menabrak peraturan perundang-undangan bisa terkuak dan berakhir. ‘Melangkah ke depan dengan permainan yang fair dan transparan. Tak ada yang merasa dirugikan dan dibodohi”, kata Duano. (Azed).