Coganews.co.id | Palembang – Akhir tahun 2021 menjadi catatan tersendiri bagi setiap kasus fenomena alam dan sosial yang berhamparan di negeri ini. Dari sisi sosial kemasyarakatan, turut memprihatinkan sepanjang tahun 2021 BNN bersama Kepolisian telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka dimana sebanyak 27% merupakan pelajar dan Mahasiswa.
Penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda terutama di Sumatera Selatan sangat mencemaskan semua pihak dan membutuhkan gerak serentak untuk mencegah nya daripada mengobati.
Panji Gribaldi Kabid Perguruan Tinggi KeMahasiswa dan Pemuda BADKO HMI Sumbagsel mengatakan zat-zat adiktif penghancur syaraf dari Narkoba ini sangatlah berbahaya sehingga pemuda harapan Sumatera Selatan tidak dapat berpikir jernih sesuai harapan bangsa yang tangguh dan cerdas dan itu hanya akan tinggal kenangan. Yang kita tau Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran Narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak-anak remaja kapan saja.
Lanjut Panji, Provinsi Sumatera Selatan menjadi daerah terbesar kedua di Indonesia dalam hal peredaran narkoba atau setelah Provinsi Sumatera Utara. tentu Prestasi buruk ini merusak citra Sumsel sebagai daerah yang aman dan nyaman.
Jikalau Bapak H. Herman Deru tidak segera mengambil langkah terukur dalam pemberantasan narkoba di Sumsel ini, tentu Sumsel akan menjadi ranking 1 Nasional peredaran Narkoba menggeser Sumatera Utara.
Kita bisa lihat sendiri, Narkoba ini banyak beredar di pesta-pesta rakyat (Orkestra) di desa-desa dengan beredar sangat bebas dan masif, Hal ini terjadi karena kurangnya kontrol sosial dari penegak hukum, serta tidak ada ya Aturan-aturan yang dibuat Oleh Bupati maupun Walikota se-Sumsel tentang pembatasan pesta-pesta malam.
Maka dari itu Kami BADKO HMI Sumbagsel mendorong Pemerintah untuk membuat dan memasukan Perda tentang narkoba ini, agar 17 Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel baik tingkat Walikota dan Bupati sampai ke pelosok desa-desa untuk mempersempit ruang-ruang Narkoba ini dengan aturan Perda itu dan tentunya juga tentang miras, pesta malam sehingga narkoba ini akan habis dan diminimalisir ruang geraknya.
Selain itu lanjut Panji menyarankan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk melibatkan unsur Ormas menjadi mitra strategis Pemprov Sumsel, OKP, LSM dan organisasi non Pemerintah lainnya dalam rangka fasilitasi dan mensosialisasikan P4GN dan Prekursor Narkotika agar masif sampai ke masyarakat di tingkat bawah di desa-desa yang ada di Sumatera Selatan, tutupnya. (Danaz)
