oleh

Kakek Cabuli Bocah di Muratara.

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – belum satu Bulan dari kasus Pemerkosaan anak di Wilayah Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara , kembali terjadi Kasus Pencabulan Anak usia 5 (Lima)Tahun di Desa Lawang Agung.

Nasib malang ini dialami sebut saja Bunga usia 5 (Lima) Tahun bukan nama sebenarnya warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Bunga mengalami sakit pada kemaluanya sehingga mengadu kepada Pelapor. Pada saat diketahui pada hari sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar Jam 09.00 WIB yang mana pada saat diketahui korban berkata kepada pelapor kalau korban kencing sakit kemudian pelapor membawa korban ke bidan desa, diketahui selaput darah korban sudah berdarah kemudian pelapor berkata kepada korban dan korban bercerita kepada pelapor bahwa pelaku telah memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban yang mana pada saat itu korban sedang bermain kerumah Kakek AM (70) Warga Desa Lawang Agung merupakan Tetangga Korban, kemudian AM mengajak korban kekamarnya yang mana pelaku sambil berkata “SINI DEK IKUT KAKEK” kemudian korban masuk kedalam kamar AM kemudin pelaku langsung mengunci pintu kamarnya dan memberikan uang Rp 1.000 serta jajan kepada bunga kemudian bunga ditidurkan oleh Kakek AM diatas kasurnya kemudian Kakek AM membuka celana korban kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluan korban sebanyak 3 kali kemudian pelaku berkata kepada Bunga “SAKIT DAK” kemudian dijawab oleh Bunga “SAKIT” kemudian Kakek AM berkata kepada Bunga “JANGAN NGOMONG SAMO AYAH SAMO MAMA DEK GEK KAKEK CUBIT” kemudian Bunga langsung keluar dari rumah Kakek AM, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit.

AKBP Ferly Rosa Putra,S.Ik Kapolres Muratara melalui AKP Hermansyah,S.IP, M.Si Kapolsek Rupit membenarkan bahwa memang ada Pelapor atas kasus ini dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/04 / II / 2022/SPKT/Polsek Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 19 Februari 2022.

Benar kejadian ini dilakukan oleh Pelaku Inisial AM di rumahnya sendiri di Desa Lawang Agung di Belakang Koramil Lama atas laporan Bunga (Korban).

Atas Laporan tersebut Polsek Rupit dengan sigap pada hari Jumat tgl 19 Februari 2022 sekira jam 16.30 WIB telah di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku an. AM tersangka ditangkap didalam rumah pelaku di Kampung I Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit.

Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada ditempat tersebut. Lalu Kapolsek Rupit AKP HERMANSYAH,S.IP, M.Si memerintahkan kanit Reskrim kemudian kanit reskrim beserta anggota unit Reskrim Polsek Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka ditangkap didalam rumahnya di Kampung I Desa Lawang Agung dan tersangka mengakui perbuatannya, kemudian T
tersangka AM dibawa ke Polsek Rupit untuk diproses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, denga ancaman tindak pidana Pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(AJR).