PALEMBANG|Coganews.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memenangkan gugatan perkara terbitnya Surat Izin Walikota Palembang Nomor 503/IL/0002/DPMPTSP-PPL/2021 tanggal 8 Maret 2021, tentang Izin Lingkungan atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel untuk lokasi rencana pembangunan Kantor Gubernur Sumsel di Kelurahan Keramasan Palembang.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel Drs. H.Syahrullah,S.H.,M.Si melalui Hendry Setiawan, S.H, M.H, Rabu (8/6) mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada tingkat Kasasi dari Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tanggal 3 Juni 2022 atas Putusan Kasasi MARI Nomor 189 K/TUN/2022 jo Nomor 203/B/LH/2021/PT.TUN.MDN jo Nomor 25/G/ LH/2021/PTUN.PLG.
Dimana sesuai dengan putusan PTUN Palembang gugatan Sdr. Andreas Okdi Priantoro, dkk tidak dapat diterima dan putusan tingkat banding (PT.TUN Medan), Pemerintah Provinsi Sumsel berada pada pihak yang menang.
“Melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan pada tanggal 17 Maret 2022 perkara tersebut diputus oleh Mahkamah Agung yang amarnya antara lain menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi dan menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000, dengan demikian Gubernur Sumsel berada pada pihak yang menang,” ungkapnya
Hendry Setiawan menyampaikan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Gubernur Sumsel Nomor 3340/11/2021 tanggal 27 April Sumser Nor 2021 Tim Biro Hukum telah ditunjuk/diberi kuasa untuk menjadi pihak dalam perkara TUN antara Sdr. Andreas Okdi Priantoro, Sdr. Ismail dan Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) yang diwakili Sdr. Abdul Haris Alamsyah, S.TP yang menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palembang melalui PTUN Palembang, terkait dengan terbitnya Surat Izin Walikota Palembang Nomor 503/IL/0002/DPMPTSP-PPL/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Izin Lingkungan atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kita masih menunggu apakah Sdr. Andreas Okdi Priantoro, dkk akan melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI dalam jangka waktu 180 hari sejak diterimanya relaas pemberitahuan putusan kasasi tersebut atau ditemukannya bukti yang sangat menentukan (Novum),” pungkasnya.*
Pemprov Sumsel Menangi Gugatan Izin Lingkungan Lokasi Rencana Pembangunan Kantor Gubernur
