COGANEWS.CO.ID | MURATARA,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara), terus berusaha membuat Peraturan Daerah (Perda) diharapkan semua Perda yang dikeluarkan dan diundangkan sebagai Dasar Hukum Pemkab Muratara terutama OPD terkait, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Pemerintan Daerah (Pemda) Muratara.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Hukum Setda Muratara, Lukman, SH “Ditahun 2020, 10 Perda sudah disahkan, dan tahun 2021 sudah 3 Perda sudah disahkan,” ujar Lukman kepada media ini, Juma’t (21/10).
Selanjutnya, ditahun 2022 sudah 16 Perda sudah disahkan, termasuk Perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. “Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades secara serentak kemarin bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan kita bersama,” ungkap Lukman.
Nah, pada tahun 2022 ini juga masih ada 3 Perda dalam tahapan pembahasan di Tingkat Pansus DPRD Muratara yaitu :
- Perda tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana dari Pengembang ke Pemerintah (Dinas Perkim),
- Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), dan
- Perda tentang pengembangan pelestarian, kebudayaan daerah (Dinas Pariwisata).
Dijelaskan, Lukman, Setiap pembentukan Perda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
“Nah, dalam pembentukan Perda, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu : (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan. Setiap Perda dibuat dihadiri perwakilan unsur warga, seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan lainnya,” pungkasnya. (Hkm).
Ini Nama-Nama Perda Sudah Disahkan Tahun 2020 :
- Penyelenggaraan Perpustakaan.
- Penyelenggaraan Kearsipan,
- Pejabat Penyidik Pegawai Negeri,
- Pelayanan Publik,
- Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,
- Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019,
- Pembentukan Lembaga Adat,
- Kerjasama Desa,
- APBD Tahun Anggaran 2021.
- Pengendalian Lembaga Adat.
Nama-Nama Perda Sudah Disahkan Tahun 2021 :
- RPJM Tahun 2021-2026.
- Perubahan APBD Tahun 2021.
- APBD 2022.
Nama-nama Perda Sudah Disahkan Tahun 2022 :
- Perda Muratara Tentang Penyelenggaraan Transportasi.
- Perda Muratara Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2017 Tentang Peyetaraan Modal Pemerintah Daerah Muratara Kepada Bank Sumsel Babel.
- Perda Muratara Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Perda Muratara Tentang Penyenggaraan Operasi Pasar Dan/Atau Pasar Murah.
- Perda Muratara Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Muratara.
- Perda Muratara Tentang Perlindungan Kekayaan Hak Intelektual.
- Perda Muratara Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
- Perda Muratara Tentang Pedoman Pembentukan Posyantek.
- Perda Muratara Tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 17 Tahun 2017 Tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
- Perda Muratara Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keuangan.
- Perda Muratara Tentang Penyelenggaraan Cadang Pangan Pemerintah Kabupaten.
- Perda Muratara Tentang Penataan Kecamatan.
- Perda Muratara Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor : 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Perda Muratara Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Usaha Mikro.
- Perda Muratara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara Tahun 2021.
- Perda Muratara Tentang Perubahan APBD Tahun