oleh

Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui Aplikasi Siakba.

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Tahapan Sosialisasi Pengunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Ruangan Rapat RM Sederhana (14/11).

Dihadiri oleh Kesbangpol, Disdukcapil, Camat dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, serta Kasek dan Organisasi.

Proses Pendaptaran Anggota PPK dan PPS akan di lakukan secara terbuka, dengan syarat yang terpenting adalah tidak terdaptar di Anggota Partai Politik, sebaiknya di pastikan dulu, dengan cara mengecek Aplikasi Sipol melalui Nomor Induk Penduduk (KPU).

Apalagi nanti Aktivitas PPK akan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan Pemerintah kecamatan, maka dengan ini di perlukan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Netty Herawati Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Muratara menjelaskan. ” Apa itu Siakba Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) adalah suatu sistem informasi seleksi KPU Pusat sampai di daerah serta seleksi badan adhoc yang berbasis digitalisasi kearsipan”. Kita harapkan.

“Nantinya seleksi KPU pusat sampai ke daerah akan dilakukan secara digital dengan aplikasi Siakba,”

PKPU no 8 tahun 2022 terkait persyaratan calon PPK dan PPS.
Sedang Jan. Untuk dokumunen yang harus di upload Siakba dengan ukuran 1,5 Mb lebih jelas silahkan buka http://siakba.kpu.go.id. Papar Netty.

Terkait kapan jadwal pendaptaran badan adhoc (PPK dan PPS). Kita akan melakukan Bimtek terdahulu sambil menunggu jadwal pasti dari instruksi Pusat Ujarnya, lebih jelas nanti silahkan cek di media Sosial KPU Muratara, dan website KPU Muratara.Ujarnya.(AJR)