COGANEWS.CI.ID | PALEMBANG – Pada hari Rabu (06/03/2024) Majelis Hakim Tipikor Pada PN Palembang yang diketuai oleh Edi Terial, S.H. MH memvonis hukuman penjara masing- masing Terdakwa diantaranya Terdakwa Ismun Yahya selama 4 tahun penjara, Terdakwa Daryadi selama 6 tahun 6 bulan penjara, dan Terdakwa H. Andriyanto selama 1 tahun 6 bulan penjara, terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair JPU melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3), UU No. 31 tahun 1999 Jo perubahan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) diberi hak untuk mengajukan Banding, pikir pikir maupun menerima putusan A
Majelis Hakim PN Palembang dalam menjatuhkan vonis lebih ringan dengan tuntutan dari JPU sebelumnya, Usai persidangan saat dihubungi Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa H. Andriyanto yakni Ilham Patahillah, S.H. M.H.,C.Me mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim, Karena itu untuk sementara ini belum bersikap atau masih pikir-pikir karena masih ada waktu untuk menyatakan banding atau tidaknya. Ujar Ilham sapaannya.
Namun Ilham menyampaikan akan mempelajari pada pertimbangan putusan yang akan kami hubungan fakta persidangan selama ini, menurutnya tidak adil karena ada pihak pihak lain yang berkompenten diduga menikmati dan ikut bertanggungjawab. Saat ditanya siapa saja pihak-pihak tersebut.
” Sesuai fakta persidangan selama pembuktian akan kami pelajari secara hukumnya dengan tim penasihat hukum dan klien, yang pastinya tetap akan kami laporkan dan minta pertanggungjawaban hukum yang sama sesuai konsep negara hukum yang berkeadilan “. Tegas Ilham sambil mengakhiri ucapanya. (AAN)