Coganews.co.id. Palembang,- Kantor hukum Desri Nago dan Rekan menggelar Konferensi Pers terkait Persoalan yang sedang dihadapi kliennya D (34th), yang langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan dituduhkan Pasal 170 KUHP oleh Unit Polrestabes Palembang, atas pemukulan terhadap sopir truk angkutan batubara di wilayah Tanjung Barangan, Kamis (25/04/2024).
Dihadapan awak media, Desri Nago SH, selaku Kuasa Hukum Dedi, menjelaskan awal peristiwa kejadian dimana Kecamatan Tanjung Barangan menjadi tempat lintas mobil Batubara yang bukan kelas dan grade jalannya yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009
“Jalan ini bukan pada tempatnya, kalau mau kita paparkan bisa kita panggilkan yang ahli dari dari Dirjen jalan dan ahli dari Dinas terkait. Atas adanya dam-dam truk pengangkut tanah ini mengganggu aktivitas masyarakat dan sangat membahayakan, akan terjadi pembunuhan berencana oleh mobil-mobil ini kalau penegak hukum membiarkan,” Ujar Desri Nago.
Di sini ada SDN 14 yang dilintasi dam- dam tersebut sampai talang kepu lewat Tanjung Barangan yang sangat tidak etis sesuai dengan peraturan undang-undang, diduga galian ini perizinannya tidak menentu.
“Kejadian ini sudah berlarut-larut, dari lembaga kontrol, aksi ke walikota, aksi ke Dinas Lingkungan Hidup, sudah kemana-mana namun sepertinya pemerintah kota Palembang diam tak bergeming. Sekitar satu bulan mereka melakukan aksi damai terjadilah kesepakatan bahwa mobil itu menurut informasi diperbolehkan lewat itu, sudah sangat manusiawi dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” Bebernya.
Perlu diketahui, seluruh aktivis penggiat kontrol sosial di grup wa sudah membuming dan menyusun kekuatan atas solidaritas dugaan untuk tidak mendapatkan keadilannya saudara Habsah alias Acek dan Dedy.
“Mereka sudah geram pada cukong-cukong dugaan mafia tanah ini, namun bagaimana cara akan menekan kontrol sosial ini ditangkap saat aksi damai yang dilindungi konstitusi undang-undang tahun 1998. Mereka para supir-supir diajarkan serta hanya umpan, disini kami melihat terlepas tidak lagi dari aksi masyarakat, karena memang kita berdomisili disini, ada pelanggaran kesepakatan bahwa dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore masih ada mobil lewat, yang berujung terjadilah cekcok. Karena mungkin terpancing supir itu mengatakan akan saya tangkap, apakah supir dam truk itu seorang polisi atau apa maka terjadi ribut mulut dengan memakai tangan yang dikategorikan 170,” Sesal Desri.
Menurut Desri, situlah kelemahan sisinya penegak hukum mempermasalahkan sehingga untuk kebebasan galian-galian tersebut, disini yang kita persoalkan intinya lalu lintas, kita melihat adanya ketidakadilan. Mereka ini ketua umum P3S Sriwijaya, atas peristiwa cekcok mulut tersebut melaporlah ke Polrestabes Palembang yang mungkin kita tidak tahu atas dugaannya bagaimana sehingga begitu mudah laporan diterima.
Kami selaku Kuasa Hukum Philipus Pito Sogen. S.H, Ilham Wahyudin, SH, Rizky Tri Saputra,SH, TB Zarwani Imron SH.Msi, mempertanyakan bagaimana sistemnya pada tanggal 2 april terjadilah pelaporan Hebsah cs, menurut pandangan hukum kami proses dari laporan tadi bagaimana, waktu dilaporkan tanggal 2 oleh saudara inisial D disitu berjalan proses sekitar satu bulan.
Berdasarkan KUHP aturan hukum yang berlaku, boleh pihak kepolisian melakukan upaya paksa tapi dengan langkah-langkah: Pasal 112 ayat 2 KUH menjelaskan orang yang dipanggil datang oleh penyidik, dan ketika dia tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas memerintah membawa kepadanya.
Berdasarkan pasal 227 KUHP menjelaskan: Semua jenis pemberitahuan atau panggillan pihak oleh berwenang semua pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir, ditentukan ditempat tinggal mereka atau tempat kediaman mereka.
“Klien kami ini dilaporkan pada tanggal 2 April tidak ada pemanggilan klasifikasi ataupun surat-surat jenis lainnya yang ditujukan untuk klien kami, dan puncaknya tanggal 22 dijemput paksa oleh anggota Polrestabes Palembang dengan alasan untuk dimintai keterangan. Setelah sampai di Polrestabes klien kami di Bap tidak tahu di BAP sebagai klasifikasi atau saksi maupun tersangka,” Pungkasnya.(Nk)