
Muba_Coganews.co.id/Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal jenis solar hasil penyulingan.
Dalam penindakan yang dilakukan pada 23 hingga 24 Agustus 2026, polisi mengamankan enam unit kendaraan yang diduga mengangkut solar hasil penyulingan dengan total barang bukti mencapai sekitar 79.600 liter.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Muba.
Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Petugas mengamankan satu unit truk di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Dari kendaraan tersebut ditemukan tangki berisi sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Selanjutnya, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kembali mengamankan satu unit mobil tangki di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Kendaraan tersebut membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Sekitar pukul 02.00 WIB di hari yang sama, penindakan kembali dilakukan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua unit kendaraan yang masing-masing membawa sekitar 7.000 liter dan 6.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
Sementara dua kendaraan lainnya yang turut diamankan masing-masing membawa sekitar 30.000 liter dan 18.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
“Perlu kami jelaskan, untuk total dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi.
Adapun enam kendaraan yang diamankan masing-masing yakni Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning nomor polisi BE 8365 RU dengan muatan sekitar 9.000 liter; Mitsubishi Fuso warna hijau nomor polisi BE 8521 UU dengan muatan sekitar 9.000 liter.
Kemudian Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU dengan muatan sekitar 30.000 liter; Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM dengan muatan sekitar 18.000 liter; Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF dengan muatan sekitar 7.000 liter; serta Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA dengan muatan sekitar 6.600 liter.
Selain mengamankan kendaraan dan barang bukti, polisi juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI.
“Untuk tersangka yang diamankan yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI. Semuanya telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas Hutahaean.
Ia menambahkan, Polres Muba akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pengangkutan maupun peredaran minyak ilegal di wilayah hukumnya.
“Polres Muba menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta menekan praktik ilegal di wilayah hukum Musi Banyuasin,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti kendaraan beserta muatan telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, sementara para tersangka menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.