Site icon Informasi Terkini Berita Sumsel

KONFERENSI PERS 05 MARET 2021 KIAI MAROGAN PEMILIK SAH/HAK SELURUH PULAU KEMBARA/KAMARO

Bukti – bukti surat Asli kiai Marogan tahun 1881 berbahasa Arab sudah diterjemahkan oleh Pengadilan Agama tahun 1960

Putusan Pengadilan Mahkamah Agung No.3863 Tahun 1987

Coganews.co.id | Palembang – Penegasan Hak Milik tertuang dan tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Begitupun terkuat dan mengikat dengan memfungsikan tanah tersebut menjadi sosial bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar dan juga mutlak diwariskan mewariskan secara turun menurun oleh keturunan Pemilik.

Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan yang lahir pada tahun 1236 Hijriyah atau 1802 Masehi dan Wafat dengan usia 96 Tahun, Pada Tahun 1319 Hijriyah atau 1898 Masehi.

Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan ternyata ditelusuri/silsilahnya keturunan Nabi Muhammad SAW yang ke 34 dan juga Zuriyat dari Sultan pertama kesultanan Palembang Darusalam yaitu Sultan Abdurahman yang memerintah tahun 1659 – 1706 Masehi.

Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan memiliki 3 Istri dan 14 anak serta sudah sampai pada kurang lebih Zuriyat ke 6. Kiai bersar di kota palembang ini yang memiliki karismatik tersohor dengan Ilmu Agamanya dan ekonominya sudah terpandang sejak dari orang tuanya sebagai bangsawan pada masanya yaitu Mgs. Kiai H.Mahmud/Kanang.

Pada Tahun 1880 Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan meminjamkan uang kepada Adjidin Bin syafi’I dengan jaminan Tanah beserta isinya di Pulau Kembara/Pulau Kemaro yang memiliki luas ±87 hektar batas-batas sebelah darat selat dan sebelah laut kali musi, Sebelah ilir Habisan pulau ,sebelah Ulu Habisan pulau (sekeliling Pulau kemaro), tertuang dan tercatat di surat berbahasa arab serta di tandatangi. Dengan masa waktu 6 bulan.

Setelah 6 bulan tidak juga menebus maka Adjidin Bin syafi’I menyerahkan tanah tersebut beserta isinya dan ini dianggap perjanjian baru berupa Jual-Beli tanah beserta isinya tertuang diAtas Segel dan di tandatangai.

Untuk lebih jelasnya, berikut kami kieimkan Kronologis Warkah tanah sampai pada perjuangan Zuriyatnya mempertahankan tanah dari penyerobotan lewat meja persidangan:

Kemudian daripada itu, mengingat dan menimbang Bukti Sah kepemilikan Pulau Kemaro oleh Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan lewat Surat-surat lama bersegel Tahun 1881 dan ditandatangi serta Putusan Pengadilan No. 3863 Tahun 1987, maka Kami bersikap:

  1. Atas rencana Pemerintah Kota bangun pulau kemaro menjadi Wisata Destinasi Air, harus konfirmasi/koordinasi dengan Pemilik Sah Pulau/Tanah terlebih dahulu.
  2. Melihat bukti Sah surat dan putusan pengadilan. Bagi yang menduduki atau menempati atau menyerobot tanah seluruh pulau kemaro, agar segera konfirmasi/koordinasi dengan pemilik sah Pulau, sebelum Pemilik sah akan mengajukan Permohonan Eksekusi Tanah.

Demikian Terimakasih.

Sumber : Rillis

Exit mobile version