Site icon Informasi Terkini Berita Sumsel

Penerapan E-Tilang Mulai Berlaku di Palembang, Bangun Kesadaran Taat Berlalu Lintas secara Modern

Coganews.co.id | PALEMBANG – Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di Palembang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Kasubit Gakum, Kompol Harris Batara, mengatakan meski ETLE telah berlaku di Palembang, namun belum ada penindakan bagi pelanggar.

Belum ada penindakan, saat ini masih tahap sosialisasi pengenalan terkait ETLE kepada masyarakat,” ujar Kompol Harris, Selasa (4/1/2022).

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Kasubit Gakum, Kompol Harris Batara, mengatakan meski ETLE telah berlaku di Palembang, namun belum ada penindakan bagi pelanggar.

Ia menjelaskan, belum dapat dijelaskan berapa banyak yang telah mendapatkan surat konfirmasi penilangan ETLE di Kota Palembang.

Akan tetapi pengendara wajib untuk mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran,”

Masa sosialisasi ETLE akan berlangsung sebelum ada launching resmi dari Korlantas Polri.

Untuk yang melanggar lebih dari satu kali, kita berikan sosialisasi terlebih dahulu sampai kita launcing Dirlantas akan dengan gencar mensosialisikan terlebih dahulu sebelum dilaunching Korlantas,” terangnya.

Ia menjelaskan, adapun pelanggar yang akan mendapatkan surat tilang dari ETLE, diantarannya yang melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan mengemudi menggunakan handpone.

Berikut titik lokasi alat E-TLE di Palembang:

(Danaz)

Exit mobile version