Site icon Informasi Terkini Berita Sumsel

Pemuda Muratara: Sungai Sudah Jadi Kopi Susu Pekat, Masyarakat Terus Menjerit, Terkesan Didiamkan! 

Coganews.co.id | Rupit – Ekosistem alam menjadi kebutuhan dasar manusia dalam melanjutkan kehidupannya sehari-hari. Apalagi sumber air seperti sungai yang menjadi tempat utama warga untuk mandi, mencuci pakaian,piring, gosok gigi dan kegiatan penting lainnya.

Namun, tahun pun berganti seolah tiada solusi konkret dari Pemerintah terkait soal sungai di Muratara yang sudah menjadi racun pembunuh sendi-sendi kehidupan masyarakat banyak. Tak sedikit warga melarat dan mengeluh atas ulah oknum di hulu sungai atas aktivitas tambang illegal yang menjadi penyebab utama keruh pekatnya sungai di Muratara.

Hari ini, Kamis (26/1/2023) sekelompok Mahasiswa dan Pemuda atas nama Gerakan Milenial Indonesia (GMI) dengan Koordinator Lapangan (Korlap) Abdul Hadi dan Koordinator Aksi (Korak) A.Syahril  menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan tujuan utamanya DLHP Muratara jangan terkesan adem ayem dan tutup mata serta harus dalam tempo yang cepat dan konkret agar lebih serius menuntaskan kondisi sungai yang sangat pekat keruhnya saat ini.

Dinas Lingkungan Hidup ini merupakan leading sector-nya dalam penuntasan masalah ini, tapi kami mengkaji mereka tidak becus bekerja, ada jeritan masyarakat yang terkesan mereka abaikan. ” ujar Hadi secara humanis.

Lanjut, Syahril dalam orasinya, “Sungai di Muratara makin kritis, aparat dan Pemerintah terkesan tutup mata berantas PETI. Selamatkan sungai di Muratara dari oknum yang tidak bertanggung jawab !!!

Penambangan Emas Tanpa Izin atau disingkat PETI sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara jelas kegiatan yang banyak memicu kerusakan lingkungan dan merusak masa depan kita bersama.”

Kegiatan PETI juga memicu terjadinya konflik horizontal pada masyarakat, menghambat pembangunan daerah,
berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia di dalam sungai.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan
penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Adapun poin hasil tuntutan kesepakatan bersama yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLHP Muratara, Zulkifli dan pihak Polres Muratara yaitu:

1. Meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Muratara bersedia mengadakan apel bersama Deklarasi Anti PETI

2. Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Muratara menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum

3. Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Muratara mengambil langkah strategis dalam pemberantasan PETI secara konkret dengan melibatkan masyarakat, Mahasiswa dan Pemuda dalam Tim Terpadu

4. Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Muratara melihat sungai di Muratara dan bekerja keras dalam menjernihkan kembali sungai di Muratara dengan solusi memperbanyak PAMSIMAS di pedesaan (DLHP yang mengoordinasikan dengan Dinas terkait)

5.  Menuntut Kapolres Muratara bahwa harus tindak tegas pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan berantas sampai ke akar rumput sesuai aturan yang berlaku

6.  Meminta Polres Muratara melakukan operasi rutin bersama Tim Terpadu sampai Sungai Rupit Rawas kembali layak digunakan oleh masyarakat Muratara

7.  Pemuda Muratara (Gerakan Milenial Indonesia) siap membantu Polres Muratara dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba.

Jika tidak bisa ditindaklanjuti secara serius maka para Pemuda dan Mahasiswa yang  tergabung dalam GMI akan mengadakan aksi dengan jumlah masa lebih banyak lagi.

Aksi inipun mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan termasuk akademisi, pengamat lingkungan hidup dan aktivis pecinta alam di tingkat Provinsi Sumsel, ini juga wujud nyata pemuda dan Mahasiswa sebagai social control sekaligus guidance of values penyelamat sungai denyut nadi kehidupan masyarakat banyak.

(Danaz)

Exit mobile version