COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Tim Satreskrim Polres Muratara meringkus tersangka Rohman (29) dalam kasus membuat laporan palsu.
Warga Dusun I Sumber Sari Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi itu mulanya mengaku alami pencurian dengan kekarasan (Curas) yang terjadi di Desa Sungai Gulo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Muratara melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya laporan yang dibuat tersangka ternyata palsu.
Dan tersangka dilakukan penangkapan pada Minggu, 18 Juni 2023. Polisi menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto.
Terbongkarnya tindak pidana laporan palsu tersebut bermula pada Sabtu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Terlapor saat itu datang ke SPKT Polres Muratara.
Kedatangan terlapor untuk melaporkan kejadian bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sungai Gulo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Adapun isi laporan yaitu pelaku mengaku dalam perjalanan di sekitaran objek wisata Danau Rayo (melewati) korban di berhentikan 2 orang yang mengendarai sepeda motor. Kemudian orang yang dibonceng turun dan langsung menodongkan senjata api ke arah badan korban.
Sambungnya, korban langsung panik dan ketakutan. Hingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya tersebut.
Berdasarkan laporan Polisi LP/ B 103 /VI/2023/SUMSEL/RES.MURATARA/SPKT tanggal 17 Juni 2023, Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian peyelidian dan penyidikan.
Dan menemukan fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak benar. Dari hasil penyelidikan bahwa kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut dijual oleh terlapor sendiri seharga Rp5.000.000 ke saudari Wahyuni.
Terlapor mengaku membuat laporan palsu tersebut menghindari penagihan hutang dari pihak leasing.
Selanjutnya pada Minggu, 18 Juni 2023 berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata tidak ada.
Bedasarkan bukti permulaan yang cukup, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Hari Suharto dan tim Opsnal Muratara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan ditangkap tanpa perlawanan.(AAN)






