Site icon Informasi Terkini Berita Sumsel

Disnakertrans Musi Banyuasin Ingatkan Seluruh Perusahaan Terkait Kewajiban Pelaporan dan Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA)

Coganews.co.id | SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dibawah Komando Bupati HM.Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus gencar untuk meningkatkan PAD sesuai Aturan dan ketentuan yang berlaku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan Direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Instruksi ini berkaitan dengan tata tertib penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan, monitoring, dan evaluasi guna memastikan pengendalian penggunaan TKA serta pemberdayaan tenaga kerja lokal berjalan sesuai regulasi.

 

Penyetoran Retribusi: Hak Daerah untuk Rakyat Muba

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menekankan bahwa perusahaan harus teliti dalam menyetorkan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai dengan domisili kerja tenaga asing tersebut.

“Selaku Kadisnakertrans, saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan: Jika TKA dimaksud berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai ketentuan aturan, retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat,” ujar Sinulingga.

Herryandi Sinulingga AP menjelaskan bahwa kontribusi sebesar $100 (seratus dolar AS) per orang/jabatan per bulan tersebut sangat vital bagi daerah. “Dana ini adalah instrumen untuk meningkatkan PAD kita, yang nantinya digunakan kembali oleh Pemerintah Daerah untuk mendanai upaya peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja lokal Muba,” tambahnya.

Poin Krusial bagi Pemberi Kerja TKA:
Berdasarkan surat nomor B 500.15/386/Nakertrans/2025, terdapat beberapa poin utama yang wajib dipatuhi:

Sedangkan Penyetoran ke PNBP (Pusat) hanya berlaku jika TKA bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota.

Untuk Kemudahan Pelaporan Online: Untuk efisiensi dan transparansi, pelaporan penggunaan TKA kini wajib dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://tkadaerah.kemnaker.go.id.
Landasan Hukum dan Pengawasan
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari:

Kadisnaketrans Muba ini menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Disnakertrans Muba akan terus melakukan pemantauan di lapangan.

“Kami berharap kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan perusahaan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif, tertib administrasi, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya. (Rill)

Exit mobile version