COGANEWS.COM | Palembang – Dalam Rangka Cipta Kondisi Pemantapan Harkamtibmas Tim Hunter Alfa Sat Sabhara Polrestabes Palembang berhasil mengamankan satu pelaku pungutan liar dengan cara memaksa yakni Budi Kurniawan (25) warga Jalan Nilakandi Palembang.
Sedangakan korban adalah sopir truck Supardi (45) warga Dusun XVII di Sekitaran Jembatan keramasan Nilakandi Kertapati Palembang.
“Ya benar, kami berhasil mengamankan satu pelaku pungutan liar dengan cara memaksa ini terhadap supir truck sekitar Pukul 11.00 wib kemarin,”ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Palembang Kompol Sutrisno, Senin (2/3/2020).
Ia mengatakan sebelum mengamankan pelaku pungutan liar dengan cara memaksa ini petugas sempat melakukan patroli hunting di sekitaran Jalan Nilakandi, lalu petugas kami ditengah jalan menemukan lah orang yang dicurigai tersebut.
“Setelah dicurigai kami pun melakukan periksaan kepelaku ini dan akhirnya kami menemukan kwitansi dan uang,” ujarnya.
Lanjut Ia akibat terbukti pelaku pungutan liar dengan cara memaksa kemudian pelaku di bawa ke SPKT Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya yakni berupa Uang Rp. 5 ribu dan Rp 200 ribu, tiga kertas kwitansi tertuliskan Rp. 200 ribu yang atas nama SBN sebegai pengawalan kemelan dan retribusi maupun batu warna hitam,” jelasnya.
@Den