COGANEWS.COM | Palembang — Tim Hunter Alfa Sat Sabhara Polrestabes Palembang dalam rangka Cipta Kondisi Pemantapan Harkamtibmas mengamankan satu orang pemuda yang tertangkap karena membawa senjata tajam tanpa hak.
Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Shabara Kompol Sutrisno, menuturkan sesuai yang diamanahkan dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, bahwa MD (30) dengan barang bukti membawa satu bilah senjata tajam jenis pedang panjang kurang lebih 40cm.
Ia menuturkan, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, tim Hunter Alfa 1 melakukan patroli hunting disekitar jalan Tangga Buntung – Karang Anyar tepatnya simpang Pebem kelurahan 36 Ilir
“Sesaat sedang melaksanakan giat patroli, anggota tim alfa 1 melihat seorang laki-laki sedang berdiri di depan warunģ yang dilihat oleh petugas Aipda Bram Fahlepi SH dan Bripka Dadang menyembunyikan sesuatu yang diselipkan di atas plafon teras warung. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pedang,” ungkap Kompol Trisno.
Lanjut pihaknya, saat laki-laki tersebut melihat tim hunter, sajam tersebut di letakkan di atas plafon atap warung tempat laki-laki tersebut sedang berdiri. Lalu tim alfa 1 langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut senjata tajam.
“Selanjutnya seorang laki-laki berikut 1 bilah sajam jenis pedang tersebut dibawa ke SPKT Polrestabes untuk di proses,” terangnya.
@Nopri










