COGANEWS.COM | PALEMBANG, – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diketahui pelaku Subur Alias Obong (29) yang merupakan warga KI Gede Ing Suro, Lr. Tangga Tanah Darat, Kel. 30 Ilir, Kec. Ilir Barat (IB) I Palembang.
Pada saat akan ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menghadiahkan pelaku timah panas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Novel Siswandi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku Obong yang tak jauh dari rumahnya, atas kasus curanmor , Rabu (11/03/2020) kemarin, sekira pukul 10.00 WIB.
“Dalam melakukan aksi kejahatannya Pelaku Obong tidak sendirian melainkan ia bersama rekannya pelaku Feriyadi alias Adi (34) yang merupakan warga Rumah Susun, Kelurahan 24 Ilir, Kec. IB I Palembang. pada 21 Januari 2020 silam, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lorong Nurul Iman, Kel. 29 Ilir, Kec. IB I Palembang sekira Pukul 05.00 wib,” ujarnya, Kamis (12/3/2020).
Dikatakan Novel, pelaku Obong yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, ditangkap berawal dari informasi pelaku Adi yang terlebih dahulu tertangkap, sehingga anggota kita melakukan gerak cepat.
Namun, pada saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di kaki kanannya.
“Sedangkan dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yamaha Fino warna putih tahun 2018 BG 5997 AFG, satu buah STNK, dan satu helai topi,” ungkapnya.
Dihadapan petugas Obong telah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan aksi curanmor bersama temannya tersebut.
“Yah, benar saya melakukan aksi itu bersama teman saya Adi. lalu, saya nekat melakukan aksi itu lantaran gaji sebagai buruh kurang pak,” singkatnya. (Deni).









