COGANEWS.COM | Palembang — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan ada kemungkinan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di Kota Palembang dan Prabumulih dimulai setelah lebaran Idul Fitri 1441 H.
Menututnya prediksi tersebut mengacu pada proses pemberkasan draf rancangan peraturan kepala daerah selama sepekan dan rentang sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama lima hari serta proses keduanya baru dimulai pada hari ini, Rabu.
“Paling tidak tanggal 20 Mei draf PSBB sudah masuk ke saya untuk diperiksa lalu disetujui, kemudian butuh waktu sosialisasi 4-5 hari lagi, jadi (PSBB) efektif mungkin H+2 lebaran,” kata Herman Deru dalam konfrensi pers di aula auditorium bina praja, Rabu (13/5/2020)
Jatuhnya hari H lebaran pada masa-masa sosialisasi PSBB juga membuat pelaksanaan solat Ied bagi umat Islam di dua kota tersebut tetap dilaksanakn di rumah masing-masing, seperti imbauan MUI terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi COVID-19.
“Sementara dalam pelaksanaan PSBB tahap awal 14 hari dan dapat diperpanjang jika kasus COVID-19 tidak menurun,” ucapnya
Deru meminta prosesnya menerapkan dua konsep utama, yakni tegas – humanis dan tegas- fleksibel, serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Tegas humanis berarti aturan atau dasar hukum yang dirancang masing-masing pemkot harus dapat memberi efek jera bagi pelanggar PSBB, namun sanksi yang diberikan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” bebernya.
“PSBB ini bukan menghadapi penjahat, tapi menghindari penyebaran virus COVID-19,” tambahnya.
Tegas fleksibel artinya penerapan PSBB mengutamakan protokol kesehatan COVID-19 tetapi juga memikirkan dampak-dampak yang dihadapi berbagai pihak terutama di sektor ekonomi.
Kota Palembang dan Prabumulih karena sama-sama sangat mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktifitas ekonomi, sehingga diharapkan PSBB tidak berdampak begitu jauh terhadap sektor ekonomi keduanya.
@Ocha