Lembaga K.P.K Nias Selatan Desak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Dalam Mundur Dari Jabatannya

COGANEWS.COM | Nias Selatan – Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara akhirnya turun ke jalan dan menuntut penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Teluk dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara konsisten dan professional.

Pasalnya, sejumlah pengaduan/laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan/diadukan kepada Kejaksaan Negeri Teluk dalam nyaris tidak diproses, dan tidak mendapat tanggapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Akibat dari tidak berfungsinya tindakan penegakkan hukum di wilayah kabupaten Nias Selatan mengakibatkan diduga maraknya perbuatan korupsi yang merajalela dan hal itu terjadi secara massif, tersistem dan terstruktur baik di tingkat Pemerintahan Daerah, Kecamatan dan terlebih ditingkat Desa.Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam diduga mengangkangi arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H (13/11/2019) tentang prioritas program Kejaksaan sebagaimana dilansir dalam situs website https://www.kejaksaan.go.id/agenda_kegiatan.php?id=623 diantaranya yaitu :

  • Poin nomor 1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Kejaksaan negeri teluk dalam diduga justru melakukan pembiaran dan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan/diadukan oleh Lembaga atau perseorangan tidak diproses dan ditelantarkan begitu saja;
  • Poin nomor 5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kejaksaan Negeri teluk dalam diduga justru tidak menjaga konsistensi dan diduga tidak bersih melayani segala pengaduan/laporan dugaan tindak pidana korupsi terbukti banyaknya aduan dan laporan yang mandek dan tidak diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku;
  • Poin nomor.6. Diperlukan “System Complain and Handling Management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Kejaksaan negeri teluk dalam, jelas-jelas tidak meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat bahkan sejumlah aduan dan laporan tidak memberi respon cepat dan menghindari kerjasama dengan masyarakat dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Salah satunya, Pimpinan Daerah Lembaga K.P.K Nias Selatan telah melayangkan surat audiensi kepada Kepala Kejaksaan negeri Teluk dalam namun Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam tidak merespon dan bahkan menghindari kontak komunikasi dengan Pihak Lembaga K.P.K.
READ  Rapat Paripurna Istimewa DPRD Peringati HUT ke-82 Kabupaten Musi Rawas

Aksi damai yang dipimpin oleh Ketua Lembaga K.P.K Kabupaten Nias Selatan, Rumusan Laia,.AMK dan turut dihadiri ketua Lembaga K.P.K Kepulauan Nias, Frengki Nasib Robani Ndruru dan Ketua Lembaga K.P.K Kota Gunungsitoli dengan membawa spanduk dan sejumlah poster dengan tuntutan, antara lain :

  1.  Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam agar bertugas secara professional dan konsisten tanpa tekanan dari pihak manapun termasuk menjadi penegak hukum yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  2. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam memproses hukum semua pengaduan/laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi.
  3. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh Lembaga K.P.K untuk wilayah Kecamatan Hibala, Kecamatan Toma dan di wilayah kecamatan lainnya.
  4. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam memberikan kepastian hukum bagi pelapor/pengadu dugaan tindak pidana korupsi, termasuk memberikan hak pengadu/pelapor berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/penyidikan (SP2HP).
  5. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam untuk segera melakukan penahanan kepada setiap tersangka/terlapor dugaan tindak pidana korupsi guna kepentingan proses hukum termasuk agar tersangka/terlapor tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
  6. Menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam untuk patuh akan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian keenam tuntutan massa aksi Lembaga K.P.K Kabupaten Nias Selatan kepada kejaksaan negeri teluk dalam, selanjutnya dalam spanduknya dan orasi para orator menyatakan bahwa apabila Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam tidak mampu menjalankan keenam tuntutan mereka tersebut, mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam segera mundur dengan hormat dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam.

Sementara itu, Indranas Gaho selaku Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) di Jakarta saat dihubungi awak media ini melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa benar aksi damai yang dilaksanakan di Kabupaten Nias Selatan adalah atas ijin darinya, kita hanya menjalankan perintah undang-undang, Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memberi dasar hukum bagi masyarakat dan Lembaga K.P.K untuk ikut serta dalam pemberantasan, pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. pungkasnya.

READ  Bupati H M Toha Bersama Wabup Muba Rohman Launching Sosialisasi Kormi Goes To School

Ia pun menambahkan, bahwa Lembaga K.P.K tidak hanya mengadukan kasus dugaan tindak pidana korupsi namun termasuk mengawal proses penegakkan hukum atas pengaduan dan laporan Lembaga K.P.K maupun laporan masyarakat pada umumnya. Hal tersebut telah ditegaskan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012, tanggal 8 Januari 2013 Jo Putusan Nomor 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013 tentang Hak Praperadilan yang dapat dilakukan oleh Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K), hal mana terdapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) suatu perkara yang dikeluarkan oleh penegak hukum terkait.tutupnya

Lebih lanjut, Ketua Pimpinan Daerah Lembaga K.P.K Kabupaten Nias Selatan, Rumusan Laia,.AMK menyatakan kekecewaannya kepada awak media terkait jawaban kajari Teluk dalam yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Teluk dalam kekurangan anggaran dan kurangnya tenaga Penyidik kejaksaan sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi menumpuk dan lambat terproses. Bagaimana bisa demikian, institusi penegak hukum kurang anggaran dalam menegakkan hukum di bumi nias selatan, kemana anggaran kejaksaan negeri teluk dalam ini.Pungkasnya

Ia menambahkan bahwa apabila Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam tidak juga segera memproses seluruh pengaduan Lembaga K.P.K maka kami akan kembali menggelar aksi damai dengan jumlah massa yang lebih banyak dan juga akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam dianggap tidak mampu menjalankan tugas dalam menegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi di wilayah hukum kabupaten nias selatan.

Pendiri OSG Law Office yang sekaligus Penasihat Hukum Lembaga K.P.K Advokat Onesh G menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri yang tidak merespon laporan masyarakat.

Ada apa ? kok laporan masyarakat dijadikan arsip ? kenapa tidak diproses?” tegasnya. 

Advokat Onesh G berharap agar Kajari Nias Selatan segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui lembaga K.P.K. dan kalau tidak sanggup mundur saja.

“Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera action dong jangan hanya diam saja dan kalau memang tidak sanggup ya mundur saja” tutupnya. (Rill)