Tim Sekber Pencegahan dan Pengawasan Dana Desa Provinsi Sumsel kunjungi Kabupaten Muratara

Coga Daerah72 Dilihat

COGANEWS.COM|Muratara-Dalam rangka kunjungan ke lapangan Tim Sekretariat Bersama (Sekber) Pencegahan dan pengawasan dan penangan masalah pengelolaan Dana Desa di Provinsi Sumatera Selatan( Sumsel) mengunjungi Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara)

Hari ini Rabu (29/07/2020) bertempat di ruang rapat opp room lantai II Kantor Bupati Kabupaten Muratara yang di hadiri langsung oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ,dari Polda Sumsel dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Sumsel melakukan rapat bersama inspektorat,PMD dan P3A Kabupaten Muratara,Tenaga Ahli (TA) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Muratara.

Yang dihadiri Camat sekabupaten Muratara,Kepala Desa perwakilan 7 (Tujuh) Kecamatan,Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) perwakilan dari Kabupaten Muratara.

Sudartoni Inspektur Kabupaten Muratara yang langsung membuka acara menyampaikan “Kedatangan Tim Sekber ini merupakan pengawasan Dana Desa hari ini bertujuan bukan untuk mencari kesalahan tetapi berusaha dalam tahap pembinaan kepada kepala desa di kabupaten Muratara agar jangan salah mengunakan Dana Desa serta memastikan menjalankan Peraturan yang ada.”Jelasnya

“Pencerahan sekber ini diharapkan kepada para peserta rapat untuk bertanya kepada pihak sekber ini masalah kegiatan Dana Desa yang tepat”

Drs.Uzirman Irwandi MM selaku kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Provinsi Sumsel juga mengatakan” Alhamdulillah BLT-DD kita provinsi sumatera selatan cukup baik sehingga diakui pemerintah Pusat Bahwa BLT-DD sangat tepat sasaran karena pendataan di tingkat desa sudah benar.memang ada Desa yang melakukan kesalahan.Dia berharap PMD Kabupaten untuk menyelesaikannya.”Jelasnya

“Di ketahui Pihak Desa agar melakukan trasparansi anggaran dana desa realisasi kegiatan Dana Desa dengan cara memasang bahilo yang di tempat umum agar masyarakat tahu dan dapat membaca bukan di pasang depan rumah kades atau kantor desa melainkan dipasang di jalan
Akses umum masyarakat dengan baliho yang besar”

READ  Apel Perdana, Pj Bupati Sandi Fahlepi Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Muba

Adanya surat dari Kementerian dalam Negeri yang terbaru nomor 141/426B/SJ tertanggak 27 Juli 2020 yang tertuju kepada bupati agar Kepala Desa tidak memberhentikan perangkat Desa sesuai dengan Peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Pemedangri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di jelaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa di tetapkan oleh kepala desa setelah di konsultasikan dengan camat atas nama bupati serta mendapat rekomendasi dari camat.”Jelasnya

“Yang terahir kami mengharap kepada Kades agar menjalan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa , agar desa memberi himbauan kepada masyarakat melalui mencetak baliho dan di pasang sesuai dengan tepat yang telah di atur dalam Keputusan Menteri Desa”

Romli Ridwan SH selaku Kasi Korwaspolsus Dit Binmas Polda Sumsel mengatakan ” Sekber ini di bentuk bersama bertujuan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan Dana Desa tahun 2020,kita lebih mengedepankan pembinaan, mengingatkan kepada Kepala Desa yang ada di kabupaten Muratara, dan kalau datangnya dari tipikor, krimsus sudah lain cerita”.Jelasnya

“Setiap anggaran yang di serahkan oleh negara itu Satu senpun harus dipertanggung jawabkan , tapi saya yakin para kades hadir disini sudah menyakini benar melayani masyarakatnya,

Lanjunya “Adapun yg dilakukan oleh kepala desa itu ingin menolong itu wajar. Karena uang negara bukan milik golongan laksanakan aturan pemerintah yang sudah ada.

READ  Grand Opening Central Market, Seven Days dan Canda Tawa Cafe

Pilkada Yang akan di gelar di Kabupaten Muratara agar seluruh Kepala Desa menjaga netralitas untuk membangun Muratara kondusif, sebab desa lah yang tau kondisi desa ,termasuk juga menjaga hutan agar jangan ada hospot karhutla agar hutan kita terlindungi.”Cetusnya

Jumheri TA TPP Sumsel j
menyampaikan “Pada tahun 2021 kita harus mengadakan kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat melalui BUMDes dengan peningkatan kapasitas ,jangan sampai ada lagi sosialisasi kegiatan dan study banding itu tidak boleh lagi.Dana desa ini adalah dana untuk kepentingan masyarakat.

Untuk BLT-DD yang tiga bulan selanjutnya Rp.300/Penerima, para Kades Desa mempelajari Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 7 tahun 2020 perubahan ke II Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Perioritas dan pengunaan Dana Desa tahun 2020. didalam disebutkan 3 Perioritas kegiatan yang harus dilakukan 1. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) 2.Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)3.Pencegahan Covid-19 di Desa. Serta berkoordinasi dengan TA,PD dan PLD yang ada di Kabupaten Muratara ini.”Ungkapnya

Zulyan Kapala Bidang (Kabid)PMD kabupaten Muratara juga menyampaikan ” Sesuai dengan PMK Nomor 50 Tahun 2020 untuk perpanjangan BLT-DD Juli- September di akui bahwa Kabupaten Muratara memang belum melakukan penyaluran BLT Rp.300 rb untuk 3 bulan kedepan,karena memang betul Peraturan Bupati perubahan masih dalam pembahasan menyesuaikan keadaan yang ada di lapangan.

Harapanya kabupaten Muratara akan melakukan Peningkatan Kapasitas Peningkatan BPD karena baru di lantik,ini sangat di butuhkan untuk para anggota BPD yang baru di Lantik kemarin. Tutupnya.(A2N)