OJK dan Polda Sumsel Diminta Segera Turun Terkait Kasus Pailit PT. Dinar Perkasa

COGANEWS.COM | Palembang – Telah Dinyatakan pailit pada tanggal 27 Juli 2017 PT DINAR PERKASA (Dinar Property) milik Syaiful Bahri dan Demarita Aryani berdasarkan putusan pengadilan, ternyata meninggalkan persoalan yang cukup rumit.

Hingga saat ini, berkaitan dengan dengan jual beli perumahaan yang diduga bodong yang dilakukan oleh pihak PT DINAR PROPERTI kurun waktu 2016 dan 2017.

Keputusan pailit, korator Muhamad Arifudin SH dari kantor hukum ASP Law Firm selaku pemegang kuasa kurator atas PT DINAR PERKASA (Dinar property), harusnya menjadi sebuah jaminan kepastian bagi 548 konsumen yang terdata sementara yang berasal dari beberapa perumahan yang berada dibawah PT. DINAR PERKASA (Dinar property) yang jumlahnya kurang lebih 14 perumahan, dan beberapa perumahaan yang diluar kepemilikan Syaiful bahri dan Demarta Aryani ,salah satunya adalah perumahaan Griya makmur sejati dimata merah, menurut Andreas OP selaku ketua FRONT AKSI RAKYAT PALEMBANG.

Muncul dugaan dalam kasus property bodong ini, telah terjadi kongkalikong beberapa pihak dalam proses bisnis property PT DINAR PERKASA(Dinar property) selama berdiri, hal ini bisa dilihat dari peran beberapa bank swasta, bank-BUMN, dan bank daerah Sumsel yang mengucurkan kredit kepada P T DINAR PERKASA (Dinar property) yang diduga terjadi mal administrasi dalam prosesnya, serta adanya pihak lain yang diduga turut terlibat melancarkan bisnis property bodong di PT DINAR PERKASA( Dinar property).

Menurut Andreas OP, Selama kurun waktu terjadinya proses pailit yang sudah berjalan kurang lebih 3 tahun ini, bahwa advokasi yang dilakukan oleh FRONT AKSI RAKYAT PALEMBANG terhadap konsumen di perumahaan Griya makmur sejati mata merah, menyatakan bahwa proses jual beli perumahaan yang dilakukan oleh pihak PT DINAR PERKASA (Dinar property) milik syaiful bahri kami duga telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan & penipuan terhadap kurang lebih 200 konsumen, hal ini didasarkan pada akta jual beli perikatan yang dikeluarkan oleh notaris Amir husin , S.H,S.Pd, M Hum, M.Kn.

Menyikapi lambatnya proses pemenuhan hak konsumen perumahan griya makmur sejahtera mata merah, serta adanya LP No : STTLP/1637/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT, Tanggal 10 Agustus 2020 di Mapolrestabes, LP No : STTLP/594/VIII/2020/SPKT, tanggal 13 Agustus 2020 di Mapolda Sumsel berkaitan dengan tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 , pasal 378 KUHPindana dan 372 KUHPindana, sehingga kami dari FRONT AKSI RAKYAT PALEMBANG, dengan ini menyatakan sikap dan menuntut pihak pihak terkait untuk :

  1. Meminta Kepada Kapolda Sumsel untuk dapat menurunkan tim kelapangan berdasarkan LP yang dibuat oleh konsumen dalam kasus perumahan bodong yang dilakukan oleh PT DINAR PERKASA
  2. Meminta kepada kepala OJK Sumsel untuk memeriksa perbankan yang telah mengucurkan dana ke PT DINAR PERKASA yang diduga telah terjadi KKN, mal administrasi dan merugikan keuangan negara dan pemerintah daerah Sumsel.
  3. Meminta kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP) untuk dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kantor notaris yang diduga menjalankan administratif jual beli berkaitan dengan adanya kasus dugaan jual beli property bodong di Palembang sepanjang tahun 2016 hingga 2017.
  4. Meminta kepada kurator untuk segera menyita rumah tinggal di jalan pipa reja sebagai bagian dari harta pailit menurut undang-undang kepailitan.
  5. Meminta kepada kurator untuk dapat menyampaikan kepada sdr saiful bahri untuk segera menyeleasaikan perjanjian jual beli perumahaan griya makmur sejati yang diduga bodong yang sudah berlansung dari tahun 2017
  6. Meminta kepada DPD REI Kota Palembang untuk turun tangan dan turut melakukan pembenahan terhadap devloper –devloper nakal.
  7. Meminta kapada BPN untuk turut bersama –sama melacak aset tanah yang bersengketa di Palembang dan membongkar sindikat mafia tanah khususnya bidang property .
  8. Meminta Kepada Bank Indonesia untuk memperketat syarat pengajuan kredit bagi para developer perumahan dengan mengandeng BPN dan pihak ke tiga yang berkompetensi dalam bidang parsial dan kantor akuntan publik untuk dapat mengaudit aset calon peminjam kredit
READ  Peresmian PonPes Roudlatu Tahfidzil Qur'an dan Peletakan Batu Pertama SMP Mambaul Ulum

Kasus pailitnya PT DINAR PERKASA, menjadi salah satu peringatan bersama untuk semua stockholder dunia property dimana hal ini dapat menjadi ancaman bagi kelangsungan bisnis property di Palembang, disisi lain para calon pembeli property dan pembeli property menjadi takut karena tidak ada jaminan dari pemerintah terhadap jual beli perumahan, yang pada akhirinya konsumen lah yang dirugikan, dan harus bertarung di pengadilan sendiri jika ternyata perumahan yang di beli bermasalah.

Menurut andreas OP, kasus pailitnya PT DINAR PERKASA menjadi pintu masuk OJK dan kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap transaksi perbankan yang diduga menjadi salah satu modus pencucian uang dan pembobolan bank melalui kredit property yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

READ  Herman Deru Tetapkan RSUD Siti Fatimah Jadi Rumah Sakit Pendidikan

Hal ini ditambah dengan masih lemahnya sistem informasi pertanahan di kota Palembang, sehingga dapat menjadi salah satu pemicu munculnya sertifikat yang tumpang tindih dan pencaplokan lahan oleh pengusaha dengan modus sertifikat ganda, peran ini dapat dilakukan oleh kantor BPN untuk dapat melakukan modernisasi sistem informasi pertanahan dan bersifat terbuka terhadap warga masyarakat yang akan melakukan pengecekan tanah, bukan malah jadi sarang kasak kusuk bagi mafia tanah di kota palembang. (ZH)