Syarat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Setelah di Lantik

Coga News268 Dilihat

COGANEWS.COM | Palembang – Setelah dilantik Kepala Sekolah harus memiliki syarat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Dan syarat untuk menjadi Kepala Sekolah adalah pernah menjadi Wakil Kepala Sekolah.

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Emzen SPd MM mengatakan, “Dari Kepala Sekolah yang dilantik tanggal 7 September lalu, untuk di Palembang ada satu Kepsek yang belum memiliki NUKS,” terang nya.

“Jika belum memiliki NUKS, maka masih PLT, namun tahun depan jika masih belum mendapatkan NUKS, maka akan diganti,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (14/9/2020).

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. “Kepala Sekolah harus memiliki NUKS, dan jika hingga April 2021 belum memiliki NUKS, maka akan diganti.”

“Karena NUKS adalah syarat untuk pertanggungjawaban dana BOS. Kementrian Pendidikan memberikan toleransi waktu hingga April 2021 kepada Kepala sekolah untuk memiliki NUKS, dan jika sudah ada NUKS maka Kepala sekolah yang PLT akan didefinitifkan,” bebernya.

Dia juga mengungkapkan, “total Kepala sekolah SMA, SMK dan SLB yang dilantik, kepsek yang mendapatkan promosi atau baru menjabat Kepsek sebanyak 15 persen. Sisanya adalah Kepsek yang dirolling, dan didefinitifkan.”

“Sejak 3 tahun lalu, SMK, SMK kewenangannya akan diserahkan ke Provinsi, karena mereka belum mendapat SK Gubernur. Tanggal 7 September lalu, dilantik dengan SK Gubernur,” bebernya.

READ  Semarak Hari Kartini, DPPKB Muba Tampilkan Semangat Emansipasi Lewat Balutan Kebaya

“Kepsek yang sudah dilantik, akan terus dievaluasi lagi serta Kepsek jangan berdiam diri saja, setelah serah terima SK, Kepsek harus segera memulai program kerjanya.

“Kita lihat dari segi fisik sekolah, mutu siswa, aset sekolah dan mutu pembelajaran. Jadi tunjukkan kemampuannya dalam memimpin. Nanti 6 bulan lagi, kita lihat ada atau tidak perubahan kearah lebih baik lagi. Kalau kualitas sekolah malah menurun, Kepseknya bisa diganti,” tukasnya.

Menurutnya Kepsek adalah penentu keberhasilan sekolah. “Di Sekolah itu ada guru, ada staf pegawai lain, serta Kepsek ini juga leader penentu kemajuan sekolah. Jadi Kepsek harus melaksanakan program sesuai yang direncanakan dalam meningkatkan mutu sekolah, dan dapat bekerjasama dengan stakeholder dan lingkungan disekitar sekolah.”

READ  Puluhan massa dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sumsel

“Pesan dan kesannya adalah pekerjaan harus punya pola pikir dan kerjasama meningkatkan mutu terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai tambahan agar diketahui, pada pelantikan Kepala SMA, SMK dan SLB pada 7 September lalu, rinciannya adalah 333 Kepsek SMA, 126 Kepsek SMK dan 12 Kepsek SLB. (Ocha)