Coganews.co.id | Muratara – Bermaksud merayakan Tahun Baru di Lubuklinggau nasib sial di alami dua orang pemuda asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan merupakan prestasi oleh Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap dua orang ini yang diduga membawa narkoba jenis ekstasi/ineks, Kamis (31/12/2020) pada pukul 14.30 WIB.
Dua orang Pemuda, Purnawirawan alias Wawan Bin Surip (21) warga Dusun IV Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dan M Yanu Sarifudin alias Keling bin Burhan (28) warga Dusun II RT.6 Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.


AKBP Eko Sumaryanto Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba Iptu Morris Widhi Harto didampingi KBO Ipda Rofik M menjelaskan mulanya mendapatkan informasi, ada mobil travel dari arah Surolangun menuju Lubuklinggau ada dua penumpang yang membawa ineks.
sehingga dengan cepat dan tegas Petugas Sat Narkoba Polres Muratara pun langsung melakukan penghadangan di depan Mapolres Muratara, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Noman Kecamatan Rupit.
Ketika travel yang di tumpangi oleh kedua pemuda tersebut melintas Mapolres Muratara langsung dilakukan penyetopan, sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan dan di akhirnya ditemukan 8 ½ (delapan setengah) butir Narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram dan dua handphone merk Redmi warna dan Infinix warna biru tua. Dari kedua tersangka tersebut,” jelasnya pada konferensi pers pada hari Sabtu (2/01/2021).
Kedua kedua pemuda (tersangka) bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Muratara, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (A2N)











