Coganews.co.id | Banyuasin – Penambangan pasir ilegal yang ada di sepanjang aliran sungai musi di Kabupaten Musi Banyuasin tetap berjalan walaupun sudah di keluarkan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Mak / II / XI / 2020 Tentang Larangan Melakukan Penambangan tanpa Ijin(PATI) terkesan di abaikan oleh sebagian penambang pasir.
Dari pantauan awak media yang saat ini sedang di lokasi salah satu tambang pasir yang terletak di Desa Sukarami kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, saat ini masih banyak yang tambang pasir ilegal yang tetap beroperasi selayaknya sebelum di keluarkan Maklumat Kapolda, Selasa (09/02/21).
Sementara itu Pauzan selaku ketua Porum Pasir kabupaten Musi Banyuasi saat di wawancara awak media mengatakan kami selaku anggota forum pasir sudah meyetopkan semua aktipitas kami dari awal keluarnya Maklumat Kapolda Tersebut terlebih lagi ada rekan kami yang sama-sama pengusaha tambang pasir di tangkap oleh pihak Polres Musi Banyuasin pada kamis(03/12/20) di Dusun 1 Desa Bailangu Timur dan sampai hari ini kami tidak ada aktivitas penambangan.
Terkait dengan masih adanya aktivitas pertambangan kami sudah mengetahui dan kami sudah mengatakan kita harus sabar menunggu ijin kita keluar,akan tetapi mereka tidak menghiraukan apa yang saya sampaikan malahan mereka keluar dari forum.
“Selanjutnya kami dari forum Pasir Kab.Muba mengharapkan kepada pihak terkait agar kiranya dapat melakukan penertiban agar tidak ada kesan tebang pilih dan tidak ada kecemburuan antara satu sama lain”. (SA)






