Tenaga Kesehatan Kabupaten Muratara Wajib Memiliki STR hingga batas Ahir 15 September 2021

Coga Kesehatan228 Dilihat

MURATARA |coganews.co.id – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk peningkatan Pelayanan Kesehatan dengan Berobat Gratis bagi Masyarakat dengan berkualitasnya tentunya dukungan dari Tenaga Kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan analis laboratorium diharuskan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Ijin Praktik demi tercapainya pelayanan yang baik untuk Masyarakat Kabupaten Muratara

Pemerintah Kabupaten Muratara Bupati bersama Wakil Bupati,Sekda hari ini Jum’at (8/5/2021) mendengar paparan sebab dan akibat bila tidak memiliki STR didiskusikan bersama Pihak Dinkes dan RSUD Rupit dan KUPT Puskesmas yang ada di Muratara di Ruangan Rapat Opp Room Setda Muratara.

H.Devi Suhartoni Bupati Muratara menjelaskan. “Sebenarnya Pihak Dinkes,RSUD dan Puskesmas dengan teliti dan hati-hati untuk mengambil Kebijakan yang profesional dengan ambang Waktu”.

Lanjutnya sebenar ini sudah lama diterap bagi tenaga kesehatan yang diwajibkan memiliki STR layaknya dokter tidak boleh praktik dan bekerja di pelayanan kesehatan bila tidak memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) sebab sangat diragukan kualitasnya.

“Apalagi sekarang sekolah perawat dan bidan kan banyak di Indonesia, tapi tidak semua terakreditasi dengan baik. Jadi dengan ditetapkannya regulasi ini, akan membuat sekolah-sekolah tenaga kesehatan untuk dapat meningkatkan mutunya. Selain itu juga menjamin kompetensi tenaga kesehatan yang bekerja di pelayanan kesehatan,” jelas Papar Bupati lebih lanjut.

READ  Lounching Vaksin Perdana Untuk Anak di Kabupaten Muratara

Selain meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan,kebijakan dan penerapan peraturan ini dapat melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan, juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani dan tenaga kesehatan itu sendiri.

Dengan adanya peraturan ini yang sudah lama ada, nantinya tenaga kesehatan yang baru lulus pendidikan tidak bisa langsung bekerja atau membuka praktik sendiri. Semua tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi dan teregistrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).

Saya sangat paham secara teknis dilapangan saat ini ada yang sedang mengambil STR,ada yang sudah lulus akan tetapi STRnya belum Keluar,ada yang sudah berahir masa STR,ada yang sudah ikut test 4-5 kali,tapi tidak lulus-lusus,ada yang terkendala dengan Dana,sementara STR wajib dimiliki oleh Tenaga Kesehatan,saya sudah berkoordinasi dengan Pihak Dinkes,RSUD Rupit,dan KUPT Puskesmas agar saya mengambil kebijakan yang profesional dengan memberi tenggang waktu.Cetusnya

READ  Cegah Stunting DKKB Muratara buka Konseling Untuk Calon Pengantin Baru

“Nantinya semua standar kompetensi tenaga kesehatan akan sama di seluruh Indonesia bukan di Kabupaten Muratara saja, jadi tidak ada yang meragukan tenaga kesehatan lagi. Tenaga kesehatan di daerah jauh dari Kabupaten Muratara seperti Kecamatan Ulu Rawas Kecamatan Rawas Ilir juga harus punya STR dan izin praktik,” .lanjut Devi Bupati Muratara

Disampaikan langsung oleh Bupati seluruh tenaga kesehatan harus melakukan uji kompetensi, terutama bidan dan perawat yang sangat diperlukan dan juga sangat mempengaruhi pencapaian MDGs (Millennium Development Goals).

Tenaga kesehatan yang harus memliki STR adalah sebagai berikut Bidan,Perawat,Apoteker,Ahli Gizi
Petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas)dan Analis Laboratorium

Bupati Muratara memberi kebijakan dan Kolonggaran bagi tenaga Kesehatan hingga batas akhir tanggal 15 September 2021,semoga nanti para tenaga kesehatan di permudahkan dalam mendapatkan STR.Dengan adanya Kualitas Tenaga Kesehatan sudah tentu kami pemerintah akan memberi reward.Tutupnya(AJR)