Pemuda Maur minta agar Media yang menulis Nama Desa Maur ikut Blokade Jalan untuk minta maaf secara terbuka.

Coga News1000 Dilihat

MURATARA|coganews.co.id-Berdasarkan pemberitaan yang sudah di terbitkan oleh media Online Warta Serundingan pada hari senin 17 Mei 2021 yang mengatakan bahwa masyarakat Desa Maur Baru maupun Maur Lama tidak mendukung dengan adanya penutupan pesta malam,dengan meblokade Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum).

Chalik Aldis Tokoh Pemuda Maur sangat mengecam keras atas berita hoax di salah satu media online yang mencantumkan nama Desa Maur bahwasanya Desa Maur melakukan blokade jalan menolak tentang perda larangan pesta malam, Di Maur malam ini tidak ada blokade jalan. Ungkapnya

Dilanjutkannya .Memang jalan pada malam ini sangat ramai dikarenakan didesa Batu Gajah terjadi pemblokadean jalan sehingga mengakibatkan jalan Lintas Sumatera macet banyak masyarakat Maur di pinggir jalan untuk mengatur lalulintas dan memberikan informasi bahwa ada penutupan jalan

Dan juga perlu kami tegaskan bahwa penutupan pesta malam di Maur bukan dikarenakan PERDA tentang larangan pesta malam, tapi karena sudah menjadi kesadaran bersama masyarakat Maur dan sudah disepakati oleh pemerintah desa tokoh adat tokoh pemuda dan masyarakat Desa Maur khususnya.

Kami selaku pemuda Maur meminta untuk klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka terhadap media online yang sudah mencantumkan nama desa Maur yang memblokade jalan pada malam ini jangan asal-asalan mengambil sumber berita karena ini menyangkut nama baik Desa Maur.

READ  Kegiatan Tanam 1000 Bunga dan Rumput Hias Dalam Rangka Memperingati HUT BAKTI PU Ke-75

Terpisah Hal ini di bantah keras oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Fraksi Demokrat Muhamad Ruslan .SE bahwa.masyarakat maur baru tidak pernah menutup jalan untuk tidak setuju terhadap pemberlakuan pesta malam.

Akan tetapi warga masyarakat Desa Maur berkumpul hanya untuk mambantu pengguna jalan dalam mengatur lalu lintas jalan,akibat di blokade oleh Desa Batu Gajah”Kata DPRD Muratara dari Fraksi Demokrat M,Ruslan Saat di konfirmasi Wartawan pada Senin (17/05)

Perlu masyarakat ketahui kita warga masyarakat maur sudah hampir 4 (empat) Bulan tidak lagi mengelar pesta malam di desa kami. artinya tanpa perda pun masyarakat maur sdh tidak lagi melakukan hajatan pesta malam,karena kami sepenuhnya medukung penuh program yang di terapkan pak bupati”Ujar M, Ruslan SE

Sementara Kepala Desa Noman Lama Taufik Haris, menyampaikan dalam Menyikapi polemik terkini tentang pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam, tanpa ada unsur politis Saya pribadi berpendapat bahwa

READ  HMI BADKO Sumbagsel: Cuitan FH Robek Kebhinekaan, Meskipun Sudah Dihapus Jejak Digital Membekas

Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam di Kabupaten Musi Rawa Utara adalah sebuah misi penyelamatan moral generasi dan kami atas nama Pemerintah Desa Noman Kecamatan Rupit sangat mendukung dalam pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 ini.

Karena dampak negatif yang di timbulkan dengan adanya pesta malam sangat la besar ketimbang dampak positifnya ,contoh halnya seperti mabuk-mabukan, joget dan sebagainya sehingga dapat mempengaruhi perkembangan negatif prilaku sosial para remaja dan anak-anak. Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk mematuhinya karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama.

Penomena dan Tradisi/Adat Istiadat penyelenggaraan resepsi pernikahan/ perkawinan seperti persatuan persedekahan dan lain-lain yang berbiaya super mahal perlu segera di tinggalkan karena bertentangan dengan Syariat Islam yang pada akhirnya akan menjebak masyarakat dalam lilitan hutang.

Saya berharap dengan adanya blokade yang dilakukan di dua desa karang anyar dan batu gajah segara membubarkan diri ,demi kepentingan besama untuk muratara damai ,tentram ,dan tanpa kericuhan “Tutup Kades,(AJR)