Workshop Pendampingan Penilaian kepatuhan standar pelayan Publik tahun 2021

Agung :Komitmen Kepala Daerah dan OPD untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang Baik dan Pemberian Reward akan terwujudnya Zona Hijau

MURATARA|coganews.co.id-Pelayanan Publik yang baik merupakan hal di harapkan oleh seluruh Masyarakat kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara)

Kegiatan Workshop Pendampingan Penilaian kepatuhan standar p
Pelayan Publik tahun 2021 hari di hadiri langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan Agung Pratama serta di dampingi Sekda Alwi Roham Asisten 1 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),dan Kapolres Muratara AKBP.Eko Sumaryanto serta dihadiri OPD Se-kabupaten Muratara.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan ke Workshop Pendampingan Penilaian kepatuhan standar pelayan Publik tahun 2021.Kegiatan ini merupakan tahapan awal, sebelum Ombudsman melakukan penilaian kepada instansi yang menjadi objek penilaian. Kegiatan workshop ini dilaksanakan di Ruang Rapat Opp Room Sekretariat Daerah dua hari, di mana pada hari sebelumnya pendampingan dilakukan kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

H.Alwi Roham Sekretaris Daerah Kabupaten Muratara menyampaikan.“Pelayan Publik merupakan hal yang sangat penting yang harus kita lakukan terutama di OPD dan pelayanan Publik lainya dengan adanya workshop ini nanti kita bisa mengetahui apa yang harus dilakukan untuk pelayanan publik yang baik”.Sampainya.

READ  Terbaik Ke-6 di Sumsel Muratara Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan Agung Pratama,S Sos.M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penilaian ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi terkait penilaian kepatuhan “Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan. Pada tahun ini Ombudsman akan melakukan penilaian secara nasional kepada 548 Pemerintah Daerah dan 39 Kementerian/Lembaga,” ungkapnya.

Agung juga menyampaikan bahwa penilaian pada tahun ini akan sedikit berbeda. Pemenuhan komponen standar pelayanan bukan hanya dinilai dalam bentuk fisik, namun juga akan menilai komponen standar pelayanan yang berbasis digital / elektronik, mengingat saat ini informasi dan layanan publik secara online sangat diperlukan, ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Agung juga mendorong kepatuhan instansi terhadap komponen standar pelayanan publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan peraturan turunannya. Ia juga menyampaikan ada tiga kategori yang menjadi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, yaitu zona merah untuk kepatuhan rendah, zona kuning untuk kepatuhan sedang, dan zona hijau untuk kepatuhan tinggi. “Manfaatkan kesempatan ini untuk Kabupaten Muratara mendapatkan nilai kepatuhan setinggi-tinginya,” harapnya.

READ  Esensi Rakerda: 9 Pokok Kebijakan Strategis Ketum BADKO HMI Sumbagsel dalam Partisipasi Pembangunan Daerah

Dikatakan juga oleh Agung kepada peserta kegiatan workshop ini, untuk tidak menjadikan penilaian kepatuhan sebagai tujuan akhir. Ia mengharapkan penilaian ini menjadi masukan perbaikan pelayanan publik, sehingga penilaian ini tidak hanya sebagai seremonial saja.

Ada 3 untuk hal menjadi kualitas pelayanan publik yang baik.
1.Komitmen dari kepala daerah OPD
2.Adanya kerja sama antar OPD.
3.Reward dan penghargaan.

Katanya juga bila masyarakat untuk melapor ketidak puasan terhadap pelayanan publik masyarakat bila langsung melapor ke Ombusman Perwakilan Wilayah SUMATERA SELATAN Jln. Radio No. 1 Kel.20 ilir DIV, Kec. ilir timur 1, Palembang Telp: (0711)7443647 Telp/Whatsapp: 08117970137 Email : pengaduan.sumsel@ombudsman.go. (AJR)

Berita Lainnya