Untuk Kebaikan Daerah Bupati Muratara hadiri Rakor PBD bersama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri

JAKARTA|coganews.co.id-Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara H.Devi Suhartoni juga sebagai pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) hadir langsung Acara Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah yang dipimpin direktur Evaluasi Kinerja Daerah Kemendagri Dr. Drs. Ali Akbar, M.Si sebagai Koordinator Tim Khusus wilayah Sumatera Selatan yang di selenggarakan di Hotel Ibis Style Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Direktur Evaluasi Kinerja Daerah Kemendagri Dr. Drs. Ali Akbar, M.Si sebagai Koordinator Tim Khusus wilayah Sumatera Selatan menyampaikan dalam arahanya Pemerintah Pusat mendorong Bupati/Wali Kota Untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah. Selain itu para kepala daerah juga diminta melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas ini.


 
Dalam paparanya Ali Akbar menjelaskan status segmen batas daerah di Indonesia. Disebutkannya, total segmen batas daerah sebanyak 979, yang terbagi atas 165 segmen antar provinsi dan 814 segmen antar kabupaten/kota. Dari 165 segmen antarprovinsi yang belum selesai adalah 27 dan dari 814 segmen antar kabupaten/kota yang belum selesai 234 segmen.

“Total yang sudah selesai sebanyak 668 segmen, sedangkan belum selesai 311 segmen,” ucapnya.  

 

Manfaat ditetapkannya batas daerah, jelas Dirjen, adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan. Selain itu, penetapan batas daerah ini juga memberi kejelasan daftar pemilih pemilu maupun pilkada, kejelasan administrasi pertanahan, dan kejelasan perizinan pengelolaan Sumber Daya Alam.

Ali Akbar juga mengatakan, penetapan batas daerah ini juga termasuk mandat UU Cipta Kerja yang salah satu tujuannya menciptakan lapangan kerja. Maka terbitlah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang ditetapkan 2 Februari 2021, yang menyebutkan bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Mendagri menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

READ  Berjalan Khidmat, Upacara HUT RI ke-77 di Muba Sukses

UU Cipta Kerja itu juga diikuti dengan terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah yang juga ditetapkan pada 2 Februari 2021. Dalam PP ini dinyatakan, apabila selama lima bulan belum ada kesepakatan antar pemerintah daerah yang berbatasan, Kemendagri memutuskan dan menetapkan penegasan batas paling lama satu bulan.

Kita Mengacu PP Nomor 43 Tahun 2021 itu, lanjut Mendagri, pemerintah daerah yang berbatasan harus sudah menemui kesepakatan batas daerah sebelum 21 Juli 2021. Jika tidak ada titik temu, maka Kemendagri yang akan memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah tersebut.

Perlunya ada limitasi waktu pada proses ini agar hal-hal lain yang juga berkaitan dengan batas wilayah dapat segera dijalankan.Penegasan batas daerah ini sejalan dengan UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang batas wilayah dan tata ruang.
Ia juga mengharapkan upaya penegasan batas daerah ini dapat rampung tanpa hambatan. Utamanya agar pemanfaatan ruang menjadi lebih teratur, dan produk RTR nantinya dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Mendorong para Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah serta melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.di Akhiri Ali Akbar.

H.Devi Suhartoni Bupati Musi Rawas Utara yang di dampingi Asisten I Susyanto Tunut, tampak hadir juga Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Ir. S.A Supriono, Bupati Mura Plh Bupati OKU, Bupati OKU Selatan, OKUT, OI, Muba, Banyuasin, Lahat, Mewakili Walikota Pagar Alam dan Palembang, dan Gubernur Jambi terpilih Alharis

Bupati Muratara H.Devi Suhartoni yang langsung mengikuti pertemuan tersebut dengan penuh perhatian dan mencatat berbagai poin penting yang disampaikan Mendagri maupun Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

READ  Peduli Banjir BSB Rupit Salurkan Paket Sembako Lengkap ke BPBD Muratara

Rakor ini Pemkab Muratara Mendukung penuh upaya Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD) yang diselenggarakan oleh Kemendagri dalam menyelesaikan masalah perbatasan yang ada di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Selatan dan Provinsi tetangga Jambi”.Hal ini diungkapkan oleh Bupati Muratara H.Devi Suhartoni saat menghadiri rapat koordinasi terkait Pembahasan Segmen Batas Daerah bersama Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD)

Pemerintah Kabupaten Muratara sangat menyambut baik inisiatif pemerintah pusat untuk penyelesaian batas daerah ini. Karena Kabupaten Muratara berbatasan dengan 4 kabupaten lain dan ada beberapa yang perlu penegasan.Menurutnya, permasalahan batas daerah ini harus diselesaikan secepatnya karena menyangkut hajat hidup masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.

Tujuan diadakanya rapat koordinasi ini guna untuk menyepakati berita acara kesepakatan batas daerah yang selanjutnya setelah di sepakati akan dijadikan Draf Permendagri yang akan dijadikan untuk di SK kan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Yang kesimpulan untuk menata batas daerah yang ada di Kabupaten/Kota se Sumsel dengan secara nasional agar tidak ada lagi perselihan batas antar daerah yang merupakan dasar utama dalam menata RT RW dalam Kabupaten Masing-masing, agar secara administrasi kewilayahan jelas dan legalitas,” kata Devi Suhartoni

Devi Suhatoni Bersama Gubernur Jambi Terpilih, dengan Akrabnya yang mana di ketahui Gubernur Jambi terpilih ini sebagai senior pengurus APKASI jadi saya perlu banyak koordinasi dengan beliau.Alharis Gubernur  Jambi terpilih juga berpesan yang mana Kabupaten Muratara dan Jambi adalah tetangga yang baik kita berbatasan yang  aman dalam kebersamaan,kita harus selalu bersama untuk berkoordinasi dan diskusi.

Gubernur Jambi mengundang saya ke Jambi untuk diskusi dalam kebaikan jangka panjang.Diahirinya (AJR)