Meminta PB PMII Mengkarateker PKC. PMII Sumsel
Coganews.co.id | Palembang – Ketua Kopri cabang PMII se-Sumatra Selatan Masa khidmat 2019-2020 yang terdiri dari Kopri Cabang Palembang, OKU, Oku Timur dan OKI menyatakan sikap Mosi Tidak Percaya terhadap Hasil Keputusan Rapat Formatur yang digelar pasca perhitungan suara hasil Kongres PMII – ke XX di Balik Papan, PB Kopri PMII Masa Khidmat 2021-2023 Delegasi Kopri PMII Sumatera Selatan, (13/6).
Adapun alasan beberapa cabang PMII se- Sumsel mengeluarkan dan memberikan pernyataan ini antara lain:
- Hasil Keputusan Rapat Formatur tersebut tidak sesuai dengan AD/ART BAB VIII, Pasal 18 poin 8b. Tanpa adanya koordinasi dengan Kopri PKC dan tidak memperhatikan keterwakilan region.
- Nama yang masuk di kepengurusan PB Kopri PMII tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Pengurus Wilayah atau Cabang Kopri PMII Se-Sumatera Selatan. Hal ini tidak sesuai dengan AD/ART Pasal 18 poin 9c.
- Keterwakilan Kepengurusan PB KOPRI PMII delegasi Kopri Sumatera Selatan atas nama Sahabat Nur Fitriah Kami nyatakan ILEGAL Tanpa adanya Koordinasi dan Rekomendasi dari KOPRI Cabang ataupun KOPRI PKC Sumatera Selatan, yang di Intervensi dan diputuskan secara pribadi oleh Ketua PKC PMII SUMSEL (HUSIN RIANDA) tanpa melibatkan Ketua KOPRI Se-Sumsel, hal tersebut dibuktikan dengan adanya hubungan asmara Husin dengan Maya selaku Ketua KOPRI PB PMII. Maya terbukti lebih mementingkan kepentingan pribadi dengan maju nya Sahabat Nur Fitriah sebagai Perwakilan dari Sumsel Tanpa adanya Kesepakatan bersama Pengurus KOPRI Se-Sumsel, hal tersebut merugikan Stabilitas KOPRI. Seharusnya Ketua KOPRI PB PMII Harus lebih Profesional untuk menyikapi dan menyeleksi calon Pengurus PB KOPRI PMII.
- Pulangkan Sahabat Nur Fitriah ke daerah Sumatera Selatan ! Karena tidak memiliki rekomendasi yang jelas. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya rekomendasi serta koordinasi dari Ketua KOPRI Cabang Se-Sumatera Selatan dan Ketua KOPRI PKC PMII Sumatera Selatan.
Ketua Cabang Kopri PMII Se-sumsel
berharapa PB KOPRI PMII selaku kepengurusan tingkat tertinggi dapat menindak lanjuti surat yg telah kami layangkan, memberikan titik jelas atas ketimpangan rekomendasi yg telah Kami berikan dan harus bertindak tegas seadil adilnya. (Danaz)