Kenali Narkoba, Musuhi Penyalahgunaan nya!

Coga Pendidikan224 Dilihat

Oleh : Sri Ulan Dari
Bp : 1804041
Mahasiswi Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia

Abstrak : Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan-bahan zat adiktif lainnya). Dalam arti luas, adalah obat atau bahan atau zat apabila masuk dalam tubuh manusia baik secara oral (melalui mulut) atau dihirup maupun melalui alat suntik akan berpengaruh pada kerja otak atau susunan saraf pusat dapat membahayakan kehidupan manusia, jika dikonsumsi dengan cara yang tidak tepat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam, dan lain sebagainya. Banyak cara digunakan agar pemakai narkoba dapat normal dan pulih kembali seperti biasanya. Sehingga kepada pemakai / pengedar dalam ketentuan hukum pidana nasional diberikan sanksi yang berat.

Pendahuluan

Narkoba sudah menjadi istilah popular di masyarakat, namun masih sedikit yang memahami arti narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan aktif lainnya. Dalam arti luas, adalah obat, bahan atau zat. Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), atau dihirup maupun melalui alat suntik akan berpengaruh pada kerja otak atau susunan saraf pusat. Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari pemakaiannya. Dibawah ini akan disampaikan berbagai jenis narkotika. Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan, yaitu narkotika alami, semisintesis, dan narkotika sintesis.

          Narkotika alami merupakan narkotika yang zat aditifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan, contohnya: Ganja merupakan tanaman perdu dengan daun menyerupai singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus. Jumlah jarinya selalu ganjil 5,7,9. Indonesia merupakan daerah subur untuk tanaman ganja. Cara penyalahgunaan ganja ini dengan dikeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau dijadikan rokok lalu dibakar serta dihisap. Hasis merupakan tanaman serupa ganja yang tumbuh di Amerika latin dan Eropa, proses pematangannya dengan disuling sehingga berbentuk cair. Koka adalah tanaman perdu mirip pohon kopi. Buahnya yang matang akan berwarna merah seperti biji kopi. Koka ini kemudian diolah menjaddi kokain. Opium merupakan bunga dengan bentuk dan warna yang indah. Dari getah bunga opium dihasilkan candu. Opium banyak tumbuh di antara Burma, Kamboja dan Thailand, juga di daerah antara Afganistan, Iran dan Pakistan.

Narkotika semisintesis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya agar memiliki khasiat yang leebih kuat sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan duniaa kedokteran, contohnya: Morfin, biasa dipakai dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada suatu operasi. Kodein, dipakai untuk penghilang batuk. Heroin, tidak dapat dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum ditemukan. Dalam perdagangan gelap, heroin diberi nama putaw, atau petai. Bentuknya seperti tepung terigu: halus, putih dan agak kotor.

Narkotika Sintetis adalah narkotika palsu dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (substitusi), Contohnya: Petidin, untuk obat bius lokal; Metadhon, untuk pengobatan pecandu narkoba; Naltrexon untuk pengobatan pecandu narkoba.

Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokkan ke dalam 3 golongan: depresan, stimulan, dan halusinogen.
                                    1. Kelompok depresan/penekan saraf pusat (penenang atau obat tidur). Contohnya adalah valium, BK, Rahipnol, Mogadon dan lain- lain. Jika diminum, obat ini memberikan rasa tenang, mengantuk, tentram, damai. Obat ini juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
                                    2. 2. Kelompok stimulan/perangsang saraf pusat (antitidur). Contohnya adalah amfetamin, ekstasi, dan shabu. Ekstasi berbentuk tablet beraneka bentuk dan warna. Amfetamin berbentuk tablet berwarna putih. Bila diminum, obat ini mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusuhan, hilangnya rasa marah, ingin selalu aktif, badan terasa fit, dan tidak merasa lapar. Daya kerja otak menjadi serba cepat, namun kurang terkendali. Shabu berbentuk tepung kristal kasar berwarna putih bersih seperti garam.
                                    3. 3. Kelompok halusinogen, yaitu obat, zat, tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulkan khalayalan. Contohnya adalah LSD (Lysergic Acid Diethyltamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu dan ganja.
                                    4.        Bahan  Adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: Rokok, kelompok alkohol dan minum lain yang dapat memabukkan dan menimbulkan ketaguhan, thinner dan zat-zat lainnya seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium dapat memabukkan. Jadi rokok, alkohol, serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba.
Pembahasan : Bahaya Pemakaian Narkoba
a) Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja di luar kemampuan yang
sebenarnya dalam keadaan yang tidak wajar.
b) Peredaran darah dan Jamtung dikarenakan pengotoran darah oleh zat-zat yang mempunyai efek yang sangat keras, akibatnya jantung di rangsang untuk bekerja di luar kewajiban.
c) Pernapasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah sekali
d) Penggunaan lebih dari dosis yang dapat ditahan oleh tubuh akan
mendatangkan kematian secara mengerikan.
e) Timbul ketergantungan baik rohani maupun jasmani sampai
timbulnya keadaan yang serius karena putus obat.

READ  Semarak Lomba Baris Berbaris Menyambut HUT RI Ke-78 di Muba

Sebab-sebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
a. Faktor Subversi
    Dengan jalan “memasyarakatkan” narkoba di negara yang jadi sasaran maka praktis penduduknya atau bangsa di negara yang bersangkutan akan berangsur-angsur untuk melupakan kewajibannya sebagai warga negara, subversi seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri dan biasanya diikuti dengan subversi dalam bidang kebudayaan, moral dan sosial.
    b. Faktor Ekonomi
        Setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya akan selalu bertambah, dibandingkan dengan dengan beberapa barang dagangan lainnya, narkotika adalah komoditi yang menguntungkan, meskipun ancaman dan resikonya cukup berat.
        c. Faktor Lingkungan
        1. Faktor Dari Luar Lingkungan Keluarga
        2. 2. Lingkungan Yang Sudah Mulai Tercemar Oleh Kebiasaan
        3. 3. Lingkungan “LIAR”
        4. 4. Faktor dari dalam Lingkungan Keluarga
Ada 5 bentuk penanggulangan masalah narkoba yaitu :

1.Promotif

Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkoba atau bahkan belum mengenal narkoba. Prinsipnya meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba. Bentuk program : pelatihan, dialog interaktif dll pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha (tani, dagang, bengkel, koperasi, kerajinan dll).

READ  PERAN PENTING EVALUASI DALAM PENDIDIKAN KARAKTER

2.Preventif

Disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Selain dilakukan oleh pemerintah (instansi terkait), program ini juga sangat efektif jika dibantu oleh instansi dan institusi lain, termasuk lembaga profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dll

3.Kuratif

Disebut juga program pengobatan. Program ini ditujukan kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah untuk mengobati ketegantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. Tidak sembarangan orang boleh mengobati pemakai narkoba karena pemakai narkoba sering diikuti adanya penyakit-penyakit berbahaya serta gangguan mental dan normal. Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara khusus. Pengobatan terhadap pemakai narkoba sangat rumit dan membutuhkan kesabaran luar biasa dari dokter, keluarga dan penderita serta membutuhkan biaya yang besar. Kunci sukses pengobatan adalah kerja sama yang baik antara dokter, keluarga dan penderita.
Bentuk kegiatan pengobatan pemakai meliputi :
•Penghentian pemakaian narkoba
••Pengobatan gangguan kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi)
•Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat narkoba

•4.Rehabilitatif

•Rehabilitatif adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya : agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Banyak masyarakat yang membuka usaha rehabilitatif korban narkoba dengan membuka pemondokan bagi penderita dan memberikan bimbingan hidup berupa praktek keagamaan dan atau kegiatan-kegiatan produktif, usaha ini sangat membantu pemerintah, karena pusat rehabilitatif pemerintah sangat terbatas.

•5.Represif

•Represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasarkan hukum. Program ini merupakan program instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba
•Instansi yang bertanggung jawab adalah :
••BPOM
•Depkes
••Dirjen bea dan cukai
•Dirjen imigrasi
Peran dan tanggung jawab orangtua
•Orangtua menjadi panutan
••Orangtua menjadi teman diskusi
•Orangtua menjadi tempat bertanya
••Mampu mengembangkan tradisi keluarga dan nilai agama
•Orangtua perlu menggali potensi anak
••Orangtua dapat berperan sebagai pembimbing anak
•Orangtua perlu mengontrol kegiatan anak
••Orang tua perlu mengenal teman dan pergaulan anak

Penutup : Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba merupakan usaha- usaha yang dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat luas, agar dapat mewujudkan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya, khususnya dibidang pengobatan dan pelayanan kesehatan. Menggunakan Narkotika dan obat-obat keras tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan, karena sangat merugikan dan bahaya yang besar bagi kehidupan manusia, masyarakat dan bangsa.

Referensi :
Gono, Joyo Nur Suryanto. Narkoba : Bahaya Penyalahgunaan Dan Pencegahannya.

Eleanora, Fransiska Novita. 2011. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). FH Universitas MPU Tantular : Jakarta.

Bahan Ajar Mata Kuliah NAPZA Universitas Perintis Indonesia.