Coganews.co.id | Tangsel – Pagi ini, Selasa, 27/07/2021, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB), Duano Azir. Mengatakan, akan mencabut, menarik kembali laporan pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas DKPP Tangsel dari Kejaksaan Negeri Tangsel, yang dimasuknya, 30 Juni lalu sampai sa’at ini belum ada progres. “Kami akan cabut laporan pengaduan ini, dan akan didaftarkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung”, katanya. “Saya khawatir ini sudah masuk angin”, kata Duano dalam bahasa isyarat.
Seperti diberitakan di Coganews.co.id. sebelumnya laporan dugaan korupsi oleh mantan Kepala Dinas DKPP (Kebersihan, Pertamanan Dan Pemakaman), Taher Rochmadi, atas dugaan korupsi pada proyek Pengembangan Teknologi Persampahan tahun anggaran 2015.
“Seperti saya katakan kemarin-kemarin, jika di Kejaksaan Negeri Tangsel ini mengalami kendala, kami lanjut terus ke jenjang yang lebih tinggi, Kejaksaan Agung. Karena kami punya data sangat valid, dan siap dipertanggungjawabkan”, kata Ketua LSM KPBB.
Aroma Korupsi ini mencuat karena realisasinya tidak sesuai dengan Judul Kegiatan yang sudah masuk mata anggaran. Tiba-tiba di perjalanan berobah dari kegiatan Pengembangan Teknologi Persampahan dialihkan menjadi Proyek Pembebasan Lahan dan Sosialisasi.
Ini menurut Duano beberapa waktu lalu, di luar logika berpikir dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Proyek yang direncanakan ini dengan anggaran Rp. 41. 374.718.200 M habis digunakan untuk pembebasan lahan sekitar 3 Hektar lebih dengan harga permeternya Rp. 1.000.000 pada tahun 2015.
Menurut Dusno Ketua LSM KPBB ini, Ketidaksesuaian antara judul kegiatan yang tertera di sirup LPSE dan ULP dengan pekerjaan dilapangan merupakan perbuatan melawan Undang-undang dan Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
Berdasarkan hasil pemantauan dan Analisis KPPB, sebagian anggaran tersebut juga dipakai untuk mengangkut sampah ke Bekasi oleh PT, Gondang Tua tanpa melalui proses tender atau lelang. Mestinya proyek yang nilainya 200 juta ke atas harus melalui proses Tender.
Sewaktu berita ini mau diturunkan, dikonfirmasi ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangsel via WA. Namun belum ada jawabannya. (Azed/Danaz)









