Kepala Bapenda Muratara : Tegaskan Tunggakan Pajak Perusahaan Rp. 2.7 Triliyun Itu Tidak Benar.

Coga Daerah608 Dilihat

MURATARA|coganews.co.id– Dengan beredarnya di media online melalui jejaring sosial tentang Pernyataan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Edward Antoni SH.MH, Pada Hari Selasa 27 April 2021, mengatakan bahwasanya seluruh perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang menyatakan tunggakan pajak total keseluruh perusahaan sebesar 2.7 triliun (dua puluh tujuh triliun) dari pajak BPHTB PHTB, PPH, PBB, Migas semenjak tujuh tahun Kabupaten terpisah dari Musi Rawas penyataan ini tidak akuratnya data tersebut.

Edward Antoni SH.MH Sebagai Kuasa hukum Kabupaten Muratara, Saat dikonfirmasi Wartawan Menjelaskan
memang beberapa bulan belakang saya pernah mengatakan Kabupaten Muratara, mengalami Devisit anggaran diantaranya perusahaan mengambil keuntungan dengan berdampak masyarakat merasa dirugikan.

READ  BERIKUT JADWAL OPERASI PASAR MURAH ⬆️

Kami dari kuasa hukum Pemkab Muratara akan berusaha meminta secepatnya data seutunya Kepada perusahaan yang belum bayar pajak, agar segera melakukan kewajiban mereka,

Menyangkut perkataan saya tentang uang sebesar 2.7 triliyun itu bukan data yang rael dan ini sebagai dugaan kami sementara , karena dalam pembicaraan itu sebagai langkah demi untuk menekankan kewajiban pihak perusahaan segera melakukan pembayaran pajak saja ” kata Edward (12/8)

Terpusah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muratara, Effendi Aziz mengatakan. ” Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas perizinan Muratara dalam rangka untuk melakukan regestarsi ulang, terkait izin perusahaan yang izinya masih diluar Muratara seperti masih memiliki ijin di Kabupaten tetangga Musi Rawas, agar izinnya segera masuk ke Muratara dan tidak lagi berizin diluar Muratara, Setelah izinnya sudah masuk ke Muratara baru ketahuan berapa jumlah pajak yang belum dibayar atau yang belum ditagihkan “.Kata Effendi kepada wartawan coganews saat di temui di ruang kerjanya.

READ  Kebaikan Bulan Suci Ramdhan, Macan Tutul Bagi-Bagi Sembako Gratis Bagi Warga Masyarakat

Selanjutnya, Untuk nomilan jumlah pajaknya kita belum tau, saat ini kita pokus meregestrasi ulang semua perusahaan yang berada di luar Muratara.

“Nah, untuk tunggakan pajak perusahaan sebesar Rp. 2,7 Triliyun yang diterbitkan disalah satu media Online yang beredar di Medsos Facebook. data itu tidak benar, setelah seluruh perusahaan dilakukan regesterasi ulang baru tau berapa pajak yang sebenarnya,” Tutup Efendi. (AJR)