Coganews.co.id | TANGSEL – Perguliran sidang oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Excutive Karaoke Venesia BSD Tangerang Selatan, yang digerebek Bareskrim Mabes Polri (19/8/2020). Hanya mengorbankan kelompok bawah, karyawan, bukan ownernya.
“Ownernya belum tersentuh hukum”, kata Ketua LSM Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB), 16/08/2021.
Mereka yang terjerat pasal 2 UU TPPO atau pasal 12 UU TPPO atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 penjara yaitu, TT, RA, YS. K. AMP dan YR . Tiganya, TT, RA dan YS sebagai Management Operasional Venesia. Sementara, KA, AMP dan YR sebagai penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Supaya mempunyai efek jera yang kuat, sebetulnya bukan hanya pekerjanya yang dituntut atau kena hukuman, juga harus diadili dan diperoses hukum Owner dan jajaran direksinya”, kata Duano pegiat LSM ini.
“Tempat atau lumbung perbuatan mesum seperti ini harus ditindak tegas, termasuk juga penutupan tempat usaha pariwisatanya. Kota Tangerang Selatan harus bersih dari pelacuran. Kota agamis, sesuai dengan motto, Kota Religius”, katanya.
“Jika kasus ini tidak menyentuh tingkat atasnya, atau ada permainan dalam proses hukumnya ini, kami akan bawa dan dorong ke tingkat Banding”, kata Duano yang sekarang gencar mendorong lembaga publik bersih.

“Hakim harus memutus terdakwa dengan hukuman sesuai tuntutan Jaksa dan dalam putusan Hakim harus menyebutkan keterlibatan pihak pimpinan perusahaan dan memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan berdasarkan penetapan Hakim dalam putusan nanti sehingga penyidik dapat langsung melakukan penyidikan kepada pimpinan perusahaan dan orang-orang terkait”, katanya mengakhiri. (Azed)








