TANGSEL|Coganews.co.id – Menurut Dr. Ir. Douglas J. Manurung dalam surat yang dilayangkannya ke Kelompok Kerja (Pokja) Tender Lelang Proyek Jasa Pengangkutan Sampah Keluar di Dinas Lingkungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang memenangkan PT. Abdi Tasumu Indo, ada inkasi negara akan dirugikan 1,5 Miliar rupiah, tertanggal 20/08/2021.
Demikian, tela’ahan surat Sanggahannya dari PT. Godang Tua Jaya, yang disampaikannya ke Pokja tender yang dinilai banyak bermasalah dalam menentukan pemenang tender/lelang.
Douglas melalui suratnya dari PT. Godang Tua Jaya suratnya bernomor, 025/GTJ-SS/VIII/2021 menyampaikan beberapa hal sanggahan dan keberatan.
Pertama menurutnya Pokja tidak melakukan evaluasi dekumen dengan benar. Pokja tidak mencantumkan BoQ pada pengumuman lelang sebagai dasar perhitungan penyusunan Harga Dekumen Lelang. Kemudian Kode KBLI yang dipersyaratkan dalam dekumen lelang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
Selanjutnya, Dalam persyaratan teknis disebutkan Armada Angkutan wajib memiliki penampungan air Lindi, sehingga terkesan tidak sesuai dengan KBLI yang telah ditetapkan dalam persyaratan Kualifikasi Tender. Juga yang sangat aneh, Lelang ini bukan diarahkan pada Angkutan Sampah, tetapi Angkutan Barang Umum, sementara Angkutan Sampah agak spesifik, karena bisa mencemari lingkungan, tentu mestinya KBLI 38110, 38211 dan 38220.
Kemudian dikatakan juga, Dalam Lembar Dekumen Lelang, tidak disebutkan, persyaratan harus memiliki Pengalaman Pekerjaan Sejenis. “Ini tidak lazim dilakukan”, tegasnya dalam surat.
Bila dipaksakan PT. Abdi Tasumu Indo dimenangkan, maka negara akan dirugikan mencapai Rp.1,5 Miliar, karena penawaran harga lebih tinggi dibandingkan dengan PT. Godang Tua Jaya ini. Karena itu harus diadakan Tender Ulang.
Surat keberatan atau Sanggahan ini ditandatangani oleh Direkturnya, Dr. Ir. Douglas J. Manurung ditembuskan ke beberapa Lembaga terkait lainnya. (Abe)












