oleh

Pengawas Sekolah Wajib Usia di Bawah 50 Tahun

Coganews.co.id | Palembang – Dalam acara masa purnabakti kepada Drs. H. Ismail,M.M. Drs. Yudistira.M.Si. Drs. Endang Setyowatty,M.Pd. yang di hadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, H. Riza Fahlevi dan Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Sumsel Emzen. SPd.MM.di gelar di Aula gedung SMK Negeri 6 Palembang, Rabu (1/9/2021).

Koordinator Pengawas Sekolah SMK Drs. Nursal. MM. Mengatakan, didalam dunia pendidikan di sekolah peran serta pengawas sagatlah penting, yang mana kemajuan di sekolah-sekolah terletak pada tiga peranan yaitu Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru.

” Untuk melepas dan memberikan buah tangan untuk masa tugas jabatan sebagai tanda jasa pengabdian tugas sebagai pengawas sekolah “katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan H.Riza Fahlevi di dampingi Kabid PTK Emzen. Spd.MM, menambahkan, untuk pengawas sekolah itu di wajibkan usia dibawah 50 Tahun dan dari mantan kepala sekolah agar kinerja bisa potensial dan sudah menjadi peraturan.

” Jumlah pengawas sekolah yang ada sebanyak 11 orang sebelum masa purna bakti, sekarang menjadi 8 orang saja yang mengawasi 80 sekolah SMK dan SMA di palembang jadi 1 orang pengawas sekolah mengawasi 10 sekolah diharapkan bisa bekerja lebih giat lagi dan untuk menjadikan potensial,” pungkasnya.(Niken)