Masyarakat Muratara yang Ingin Buat Paspor bisa datang ke Kantor Lurah Rupit pada tanggal 27-28.

MURATARA|coganews.co.id- sebelumya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mengadakan sosialisasi di Kabupaten Muratara.

Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Muratara yang ingin membuat Paspor tidak perlu ke Muara Enim atau keluar Kabupaten Muratara, nanti Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim hadir dikabupaten Muratara.

Saat dikonfirmasi melalui Asisten I Kabupaten Muratara Susyanto Tunut hari ini diruang kerja (8/10) mengatakan. Untuk Masyarakat Kabupaten Muratara yang beringinan untuk membuat Paspor barang kali ada yang ingin  melaksana Ibadah Umroh,atau ada keperluan lain untuk berpergian keluar Negeri. Ujarnya.

Masyarakat bisa langsung datang ke kantor Kelurahan Muara Rupit pada hari Rabu dan Kamis pada tanggal 27-26 Oktober 2021 jam 8:00 Wib sampai dengan Selesai, Himbau Tunut.

READ  Bakal Memaksimalkan Pemanfaatan Gedung PCNU, Pengurus PCNU Muba Sowan ke Pj Bupati

Cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran,Akta Perkawinan atau buluh Nikah atau surat baptis,dan Parpor lama bagi yang sudah pernah bikin paspor. Jelasnya.

Dengan ketentuan sebagai Berikut :


1. Semua dokumen persyaratan harus memuat nama jelas, tempat,tanggal, tahun lahir serta memuat nama orang tua.

2. Bagi Paspor dengan tujuan kerja wajib melampirkan surat rekomendasi dari Disnaker.

3.Bagi Paspor dengan tujuan haji/Umrah wajib melampirkan surat rekomendasi dari kantor kemenang dan travel Umrah/haji.

4.Bagi Pelaut wajib melampirkan buku pelaut (seaman book) dan BST (Basic Safety training).

Jadi Ayo..!! Sanak dulur gunakan kesempatan baik ini ajak Tunut.(AJR)