MURATARA| coganews.co.id – Kementerian Hukum dan Ham, melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Selasa (28 Oktober 2021), bertempat di Kantor LPTQ Kabupaten Muratara , Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melakukan launching inovasi terbaru “Layanan 3 in 1” Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat) yang secara bersama diresmikan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Muratara H.Inayatullah, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, dan Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Made Nur Hepi Juniarta.

Layanan 3 in 1 ini sangat memanjakan masyarakat dengan layanan Inovasi paling jempol, inovasi Immigration ,dan Inovasi IKM Pintar.
H.Inayatullah wakil Bupati Kabupaten Muratara menyampaikan, Terima kasih dalam hal Kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim yang hadir melayani masyarakat Kabupaten Muratara untuk Pembuatan Paspor.
Jadi Masyarakat Kabupaten Muratara yang ingin melaksanakan Umrah dan perjalanan keluar Negeri tidak perlu lagi harus datang ke Muara Enim atau Muara Beliti . Sampainya.

Jadi dengan hadir Si Mamat melalui Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim ini langsung melayani masyarakat di Kabupaten Muratara bertempat di kantor LPTQ Kabupaten Muratara.Tutupnya.
Ditempat yang sama Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus melalui Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Made Nur Hepi Juniarta menjelaskan.“Layanan 3 in 1” Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat) merupakan layanan prima yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim kepada masyarakat karena memiliki keuntungan, yaitu :
- Tidak perlu datang jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Muara Enim.
- Masyarakat tidak perlu mengantri di Bank untuk melakukan pembayaran PNBP Paspor.
- Masyarakat tidak perlu bingung dan buang waktu untuk mengambil Paspor setelah jadi.
- Masyarakat bisa menilai petugas setelah menerima pelayanan.
Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan tertib dan lancar serta dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Nanti kegiatan ini dilaksanankan selama dua hari 28-29 November 2011 masyarakat bisa membuat Paspor dengan persyaratan dibawah ini :
- Foto copy E-KTP 1 Lembar
- Foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar
- Foto copy Akte/Buku Nikah/Ijazah Terahir 1 Lembar
- Materai Rp.10.000 / 1 Lembar
- Serta membayar administrasi ke kantor pos Terdekat.(AJR)









