Klarifikasi Berita ” Wabup: Tidak Ada TKS Yang Baru Kami Masukkan

MURATARA|coganews.co.id- Terkait pemberitaan dengan judul “Wabup: Tak Ada TKS Baru Yang Kami Masukkan” yang telah Diterbitkan pada Media Advokasi sebelumnya, saat ini pihak Media Advokasi mengklarifikasinya bahwa terdapat kesalahan terhadap isi berita tersebut.

Diketahui dimana Isi berita yang benar adalah “Wabup Muratara masih menunggu laporan dari OPD OPD” terhadap TKS yang ada karna acuannya sebagai berikut:

1.Kontrak pertahun.
2.Desember habis kontrak.
3.Januari kontrak baru
4.OPD harus menyesuaikan aggaran yang di sepakati sehingga bisa tahu jumlah yang dibutuhkan lagi
4.Evaluasi tentang kopetensi dalam setahun, sehingga bisa di panggil kembali atau rekrut baru sesuai kebutuhah.

Dimana pemberitaan sebelumnya mengatakan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) bantah jika ada tks baru usai merumahkan para Tks dari gelombang pertama 2021 dan gelombang kedua ditahun 2022 pada saat ini. (12/01/22).

READ  80 KPM Muba Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari Pemprov Sumsel

Diketahui di akhir tahun 2021 beberapa dinas kembali di evaluasi, guna meningkatkan kinerja para honorer yang di sebut dengan tenaga kerja suka rela (Tks).

Adapun dinas atau istansi yang kembali di evaluasi yakni,Tks Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Dinas Kesehatan

Hal tersebut di sampikan langsung H.Inayatullah Wakil Bupati Muratara, untuk saat ini dirinya belum bisa bicara terkait dengan keputusan bupati untuk merumahkan kembali para tks yang belum ter evaluasi pada tahap pertama di tahun 2021 lalu.

“Untuk saat ini saya belum bisa bicara terkait masalah merumahkan para Tks di beberapa dinas yang ada di kabupaten Muratara, sebab masih menunggu para KUPT dan akan kita evaluasi kembali terkait masalah tersebut”, Jelas Wabub.

READ  Makanan Khas Negeri Sakura Hadir di ASTON Palembang Hotel & Conference Center

Kemudian Wabub juga menjelaskan jika pihak pemkab muratara tidak perna memasukan para tks seperti yang diisukan.

“Kami tidak ada memasukan para Tks baru usai merumahkan tks yang lama, kami tetap memanggil para tks yang dulu atau tks yang lama “, Jelas wabub (* AJR)