COGANEWS.CO.ID |MURATARA – Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara) melakukam Silahturahmi dan sosialisasi dengan Media Massa yang ada di Kabupaten Muratara (18/1) Ruang Rapat BPKAD lantai II.
Silaturahmi dan sosialisasi Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 152 Tahun 2021 tentang teknis dan persyaratan kerjasama dengan media di Pemerintahan Kabupaten Muratara.

Dalam acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Musi Rawas Utara Suharto yang di dampingi oleh Sekretaris Diskominfo Syukur Kepala Bagian Bidang Hukum Lukman,SH dan Staf Khusus Bidang Media dan Komunikasi Edward Rais serta Awak Media Cetak dan Online/ Elektronik.
Suharto Kepala Dinas Kominfo Muratara mengatakan silaturahmi digelar dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 152 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara Melalui Media Massa. Sampainya.
“Peraturan Bupati (Perbup) ini sebagai syarat untuk berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada media agar dipahami”.Tegasnya.
Jamiludin Kabid Data dan Informasi , membedah Perbup kerjasama antara media dengan Pemkab Muratara yang di wakili Dinas kominfo Muratara ini bukan untuk mencari perbedaan atau membuat perbedaan antara media dengan Pemkab Muratara, namun dengan adanya Perbub ini media massa bisa teratur di jalur yang benar. Paparnya.
“Nanti semua media cetak,online/Elektronik bisa mengajukan kerjasama, asal sesuai dengan aturan yang Perbup ini lah bentuk kerja sama kedepan , dengan harapan media massa bisa membangun dan mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Muratara Citra Muratara yang lebih bagus kedepanya “.(AJR.Adventorial Diskominfo)












