Tokoh Nasional Asal Palembang Jadi Inisiator Pengusulan Nama “Nusantara” di Ibukota Baru Indonesia

Coga News398 Dilihat

Coganews.co.id | Palembang – Perbincangan mengenai perubahan iklim global selalu menjadi topik utama dalam setiap forum-forum internasional seperti bagaimana dampak pemanasan global bisa mencairkan es di kutub dan menaikkan permukaan air laut di seluruh dunia.

Bahkan Presiden Joe Biden pernah menyinggung soal 10 tahun lagi Jakarta sebagai Ibukota Indonesia saat ini akan tenggelam disebabkan oleh dinamika perubahan iklim dunia belum lagi  urbanisasi sehingga meledaknya populasi penduduk, pernyataan yang mendapat tanggapan ramai publik yang disampaikan Biden dalam pidatonya di Kantor Direktur Intelijen Nasional, AS, pada tahun lalu, Selasa (27/7/2021).

Tanggapan intelektual datang dari Jimly Asshiddiqie, Tokoh Nasional asal Palembang yang menyarankan untuk grand design Ibu Kota negara tidak perlu besar, cukup Istana Presiden dan Parlemen.

Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Ibu Kota baru di Kalimantan Timur ditetapkan bernama Nusantara.

Mantan Ketua ICMI dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkelahiran 7 ApriL 1956 di Palembang, Sumatra Selatan ini mengatakan, Nusantara merupakan nama yang ia sarankan sebagai nama Ibu Kota baru di Penajam, Kalimantan.

READ  Camat Bayung Lencir Raih Predikat Camat Terinovatif di Sumsel

Menurutnya, ibu kota negara memang sudah semestinya pindah ke luar Jawa.

Jimly menyebut ibu kota negara tidak perlu besar dan hanya menampung lembaga negara utama. Tidak perlu seluruh lembaga pindah ke ibu kota baru. Sebagian masih bisa tetap berada di Jakarta.

Alhamdulillah akhirnya nama yang saya sarankan, Nusantara, dipilih jadi nama IKN, DKI Nusantara. Ibukota memang hrs pindah keluar Jawa & tidak perlu besar, cukup kecil saja. Bahkan utk smntara tdk smua lmbaga msti pindah, cukup istana Presiden dan parlemen. MA BI OJK bisa saja tetap di Jkt,” cuit Anggota DPD RI itu di akunnya @JimlyAS, dikutip Rabu (19/1/2022).

Terkait lembaga yang perlu pindah atau tetap di Jakarta nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres). Ini sesuai dengan amanat Pasal 22 Bab VI UU IKN mengenai pemindahan IKN, khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

READ  Wabup Muba Abdur Rohman Apresiasi Kiprah Ansor: Solid Mengabdi, Siap Bersinergi Bangun Daerah

Berikut isi Pasal 22:

(1) Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.

(2) Pemindahan kedudukan Lembaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN Nusantara.

(3) Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, danaparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.

(4) Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden. (Danaz)